Teks foto: Kegiatan Ops Zebra Mahakam 2025, Personel Satlantas Polresta Balikpapan menggelar Razia di kawasan Jalan Bula Muara Rapak Balikpapan Utara.
Penasatu.com, Balikpapan – Dalam rangka pelaksanaan Operasi Zebra Mahakam 2025, Satuan Lalu Lintas Polresta Balikpapan kembali menggelar razia kendaraan bermotor di Jalan Bula, Kelurahan Muara Rapak, Kecamatan Balikpapan Utara, Rabu (26/11/2025).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polresta Balikpapan Kompol MD Djauhari, S.H., M.H., didampingi Wakasat Lantas AKP Nur Alim serta Kapolsek Balikpapan Utara AKP Agus Fitriadi.
Operasi Berpindah Lokasi Setiap Hari
Kompol Djauhari menjelaskan, selama dua pekan pelaksanaan Operasi Zebra Mahakam 2025, razia akan digelar dengan sistem mobile atau berpindah-pindah lokasi untuk menjangkau lebih banyak titik rawan pelanggaran.
“Pagi ini kami melaksanakan G21 dalam rangka Operasi Zebra Mahakam 2025 di kawasan Simpang Rapak. Besok akan berpindah ke titik lain. Tujuannya untuk menertibkan arus lalu lintas serta menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas pada masyarakat Kota Balikpapan,” ujarnya.
Kesadaran Berlalu Lintas Harus Datang dari Diri Sendiri
Kasat Lantas menekankan bahwa disiplin berlalu lintas bukan hanya bergantung pada pengawasan petugas atau keberadaan rambu secara fisik.
“Yang paling utama adalah kesadaran dari dalam diri pengendara. Jika jiwa tertib itu sudah tumbuh, kondisi lalu lintas akan baik tanpa harus diawasi terus. Masyarakat harus menjadi pelopor keselamatan,” tegasnya.
Delapan Pelanggaran Prioritas
Operasi Zebra Mahakam 2025 menarget delapan jenis pelanggaran berikut:
Pengendara di bawah umur
Menggunakan handphone saat mengemudi
Kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis
Pelanggaran batas kecepatan
Balap liar
Pelanggaran kelengkapan kendaraan
Melawan arus
Pelanggaran TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)
Menurut Kompol Djauhari, pelanggaran terkait TNKB masih menjadi yang paling banyak ditemukan.
“Masih ada pengendara yang tidak memasang pelat nomor, pelat tidak sesuai spesifikasi, tidak terbaca, hingga tidak ada penerangan pada malam hari. Pelanggaran ini masuk dalam ketentuan Pasal 280 UU LLAJ,” jelasnya.
165 Pelanggar Terjaring dalam Razia
Dari hasil razia di Simpang Rapak hari ini, sekitar 165 pelanggar ditindak dari ratusan kendaraan yang melintas di lokasi pemeriksaan.
Kasat Lantas kembali mengingatkan pentingnya kelengkapan surat-surat kendaraan dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.
“Tolong ingatkan keluarga, anak, saudara, dan tetangga agar selalu melengkapi administrasi kendaraan serta mematuhi aturan. Jadilah pelopor keselamatan,” ujarnya.
Operasi Berlanjut Hingga Menjelang Akhir Tahun
Operasi Zebra Mahakam 2025 akan berlangsung selama dua pekan dengan lokasi yang terus bergeser setiap hari. Setelah itu, kegiatan akan dilanjutkan dengan Operasi Lilin Mahakam 2025 dalam rangka pengamanan Natal dan Tahun Baru.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas selama operasi berlangsung.
“Seiring berjalannya Operasi Zebra Mahakam, mari bangun kesadaran sebagai pelopor keselamatan di jalan raya. Razia akan terus berlangsung hingga awal tahun 2026,” ujarnya.(*)

















