Penasatu.com, Balikpapan — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan kembali mencatatkan keberhasilan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dua pelaku pengedar sabu berhasil diamankan dalam dua lokasi berbeda pada Sabtu (25/10/2025).
Wakasat Resnarkoba Polresta Balikpapan AKP Safaruddin, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku merupakan hasil pengembangan laporan masyarakat dan patroli lapangan yang dilakukan tim.
“Dua pelaku kami amankan di dua lokasi berbeda, masing-masing di parkiran Hotel Maxone, Jalan MT Haryono, dan di kawasan Jalan AMD Projakal, Batu Ampar,” ungkap AKP Safaruddin.
Kasus Pertama: Diamankan di Parkiran Hotel Maxone
Kasus pertama berdasarkan Laporan Polisi Nomor: Oktober/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALTIM, dengan tersangka berinisial SYA (49), warga Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara.
Kronologi bermula dari laporan masyarakat melalui layanan Hotline 110 Polresta Balikpapan tentang adanya keributan di area parkir Hotel Maxone. Saat tim mendatangi lokasi, pelaku menunjukkan gelagat mencurigakan dan melakukan perlawanan saat diamankan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 paket sabu seberat 0,30 gram yang disimpan di dalam kotak rokok bekas merk MBS Mango warna kuning, berada di dashboard mobil Suzuki Baleno putih Nopol DN 1030 IW.
“Pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang di Kota Samarinda dengan harga Rp150.000. Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Safaruddin.
Kasus Kedua: Pengedar Residivis di Jalan AMD Projakal
Kasus kedua sesuai Laporan Polisi Nomor: Oktober/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALTIM, dengan tersangka AT (31), warga Kelurahan Mekar Sari, Balikpapan Tengah. Pelaku merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2014 dan bebas pada 2019.
Pelaku ditangkap sekitar pukul 10.30 WITA di pinggir Jalan AMD Projakal, Batu Ampar. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 paket sabu seberat brutto 20,33 gram yang dibungkus tisu dan disimpan di kotak rokok merah, serta 1 unit ponsel Oppo A3s warna merah.
“Hasil interogasi menunjukkan pelaku memperoleh sabu atas suruhan seseorang bernama Oi. Pelaku dijanjikan upah berupa sabu untuk dipakai pribadi,” terang Wakasat Narkoba.
Pasal dan Ancaman Hukum
Kedua tersangka dijerat dengan:
Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) untuk tersangka pertama, dan
Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Apresiasi untuk Masyarakat
Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Dengan terungkapnya dua kasus ini, berarti kembali ada calon korban penyalahgunaan narkoba yang terselamatkan. Kami berterima kasih kepada warga yang berani melapor dan ikut memerangi narkoba,” ujarnya.(*)

















