Satresnarkoba Polresta Balikpapan Tangkap Pengedar Dua Paket Sabu di Klandasan Ilir

0
3

Penasatu.com, Balikpapan — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial RS bin (Alm) S (25), warga Perum CGS Mandiri, Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, karena diduga sebagai pengedar sabu.

Wakasat Narkoba Polresta Balikpapan AKP Safaruddin, SH, dalam keterangannya, menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti melalui Laporan Polisi Nomor: LP Oktober 2025/SPKT.Satresnarkoba/Polresta Balikpapan/Polda Kaltim, tertanggal 25 Oktober 2025.

“Benar, telah diamankan seorang terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Klandasan Ilir. Penangkapan ini hasil tindak lanjut dari informasi warga,” ungkap AKP Safaruddin, Sabtu (25/10/2025).

Penangkapan dilakukan pada Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 16.30 WITA, di Jl. Jenderal Sudirman, Kelurahan Klandasan Ilir, Kecamatan Balikpapan Kota, tepatnya di pinggir jalan dekat Asrama Polisi. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

2 paket sabu seberat bruto 0,59 gram

1 timbangan digital

1 bundel plastik klip bening kosong

2 sendok takar dari sedotan warna hitam dan hijau

1 kotak bermotif kotak-kotak

1 kotak rokok bekas bertuliskan “Marlboro Filter”

Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp300.000

1 unit handphone Vivo Y21 warna silver

Hasil interogasi awal menyebutkan bahwa pelaku memperoleh sabu dari seseorang yang tidak dikenal di kawasan Kampung Baru, Kecamatan Balikpapan Barat, dengan harga Rp750.000 dan berencana menjualnya kembali.

Selain barang bukti di lokasi penangkapan, tim opsnal juga melakukan penggeledahan di kamar kos yang ditempati RS di kawasan yang sama. Di sana ditemukan tambahan alat pendukung transaksi, termasuk timbangan digital dan plastik klip kosong.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan laporan terkait aktivitas mencurigakan di wilayahnya.

“Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada petugas. Mari bersama-sama kita perangi kejahatan narkoba karena dampaknya sangat merusak generasi muda. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan melalui Pamata Call Center 110 Polresta Balikpapan, layanan gratis untuk masyarakat,” tegas Ipda Sangidun.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here