Balikpapan, Penasatu.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur melalui Subdit V Siber kembali mencatat keberhasilan dalam memberantas kejahatan digital. Kali ini, tim siber berhasil mengungkap dua kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran konten bermuatan perjudian daring yang beroperasi melalui platform media sosial Instagram di wilayah Balikpapan dan Samarinda.
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial J (perempuan), warga Balikpapan, dan LJ (perempuan), warga Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda. Keduanya ditangkap pada Agustus dan September 2025, setelah diketahui aktif mempromosikan situs judi online melalui akun media sosial milik mereka.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP Musliadi Mustafa, S.E. dalam konferensi pers Kamis (23/10/2025) menjelaskan, modus operandi para pelaku ialah menawarkan serta menyebarkan tautan (link) menuju situs perjudian berisi berbagai permainan seperti slot, live casino, togel, sport, arcade, hingga sabung ayam.
“Dari hasil patroli siber, tim menemukan akun Instagram yang mempromosikan link situs judi online. Setelah dilakukan penelusuran digital dan pemeriksaan forensik, diketahui bahwa akun-akun tersebut dikelola langsung oleh kedua tersangka,” ungkap AKBP Musliadi.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari tersangka J, polisi menyita:
1 unit ponsel iPhone XR
1 kartu SIM Telkomsel
Akun Dana
2 akun Instagram aktif
1 flashdisk berisi video promosi situs judi
Sementara dari tersangka LJ, petugas mengamankan:
1 unit ponsel iPhone 13
Beberapa tangkapan layar unggahan di media sosial
1 flashdisk berisi bukti digital promosi situs judi
1 buku tabungan yang digunakan untuk menerima pembayaran dari pihak pengelola situs
“Tersangka LJ diketahui menerima keuntungan antara Rp150 ribu hingga Rp500 ribu per unggahan selama lima bulan, dengan total pendapatan sekitar Rp2,5 juta,” lanjut AKBP Musliadi.
Ancaman Pidana Berat
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar.
AKBP Musliadi menegaskan bahwa Polda Kaltim akan terus memperketat patroli siber serta menindak tegas aktivitas daring yang melanggar hukum.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial, tidak mudah tergiur dengan tawaran promosi yang menjurus pada perjudian, serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas serupa,” tegasnya.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polda Kaltim dalam menjaga ruang siber tetap bersih, aman, dan sehat, sekaligus menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan digital di Kalimantan Timur.(humas)