Teks foto: Pemusnahan barang bukti dihadiri Kasat Resnarkoba beserta anggota, Kasat Tahti, Kasi Propam, Kasi Was, tersangka narkoba, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Balikpapan dan penasihat hukum.
Penasatu.com, Balikpapan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba hasil putusan pengadilan. Kegiatan berlangsung di ruang Satresnarkoba lantai 2 Mako Polresta Balikpapan, Jumat (3/10/2025) pukul 10.00 WITA.
Pemusnahan dihadiri Kasat Resnarkoba beserta anggota, Kasat Tahti, Kasi Propam, Kasi Was, tersangka narkoba, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Balikpapan dan penasihat hukum.
Barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan berasal dari dua tersangka.
Tersangka AT, dengan barang bukti seberat 4,94 gram sabu.
Tersangka IS, dengan barang bukti seberat 13,64 gram sabu.
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan bersama jajaran melakukan pemusnahan dengan cara melarutkan sabu ke dalam wadah berisi air panas, lalu membuangnya ke wastafel kamar mandi. Cara ini sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) pengelolaan barang bukti Polri.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti narkoba merupakan langkah nyata kepolisian dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Dengan terungkapnya kasus narkoba oleh jajaran Satresnarkoba, artinya kita telah menyelamatkan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Kami juga berterima kasih kepada warga yang telah aktif melaporkan kasus narkoba. Mari kita wujudkan Balikpapan zero narkoba demi menyelamatkan generasi muda menuju Indonesia Maju,” ujarnya.
Polresta Balikpapan menegaskan komitmennya untuk terus menggencarkan pemberantasan narkoba dengan dukungan penuh dari masyarakat.(*)