Polresta Balikpapan Ungkap Empat Kasus Menonjol yang Resahkan Masyarakat Balikpapan

0
3

Teks foto: Para terduga pelaku kejahatan di perlihatkan saat konferensi pers di Mako Polresta Balikpapan.

Penasatu.com, Balikpapan – Satreskrim Polresta Balikpapan kembali menunjukkan kinerja positif dengan berhasil mengungkap empat kasus menonjol yang meresahkan masyarakat. Hasil pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya, S.I.K., M.S.M., didampingi Kasi Humas Ipda Sangidun, di Lobi Mapolresta Balikpapan, Kamis (2/10/2025).

  1. Penipuan P3K: 41 Korban, Kerugian Rp186 Juta

Kasus pertama adalah penipuan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) oleh seorang pria berinisial VN (29), warga Mekar Sari, Balikpapan Tengah.
Tersangka menipu 41 orang dengan menjanjikan kelulusan menjadi tenaga P3K, menggunakan dokumen dan stempel Wali Kota palsu.
Total kerugian mencapai Rp186.547.000, yang digunakan pelaku untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari.
Barang bukti berupa rekening koran, ponsel, dan dokumen palsu turut diamankan.
VN dijerat Pasal 378 KUHP junto Pasal 65 dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

  1. Penipuan Proyek Fiktif: Residivis Kembali Berulah

Kasus kedua melibatkan pelaku berinisial ADF (40), warga Damai Baru, Balikpapan Selatan, yang mengaku sebagai Kepala Divisi Regional Infrastruktur II PT Waskita Karya.
Dengan modus SPK fiktif, ADF menipu korban dengan iming-iming proyek pengadaan alat berat, katering, hingga semenisasi.
Para korban tertipu hingga Rp171.400.000 melalui 19 kali transaksi.
Polisi memastikan ADF adalah residivis kasus penipuan dengan empat kali putusan serupa sebelumnya.
Barang bukti berupa rekening koran dan dokumen fiktif telah diamankan.

  1. Curanmor: 10 Kasus, 8 Tersangka, 1 ABH

Dalam kurun waktu 20 hari terakhir, jajaran Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil mengungkap 10 kasus curanmor.
Sebanyak 8 tersangka ditangkap, termasuk 1 Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang diproses secara terpisah.
Polisi juga mengamankan 8 unit sepeda motor hasil kejahatan.
Kasat Reskrim menegaskan, beberapa pelaku mendapat tindakan tegas terukur karena melawan saat ditangkap.
Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak lalai, misalnya meninggalkan kunci motor atau tidak menggunakan kunci ganda.

  1. Penyelewengan BBM Subsidi

Kasus terakhir menjerat S (40), warga Balikpapan Utara. Pelaku menggunakan mobil Honda Brio Satya untuk membeli Pertalite dengan barcode berbeda, lalu menyalurkannya kembali ke kios miliknya di kawasan Graha Indah.
Setiap liter Pertalite dijual dengan keuntungan Rp2.000–Rp2.500. Dalam sebulan, pelaku meraup keuntungan besar untuk membayar angsuran mobil dan kebutuhan hidup.
Barang bukti berupa 1 unit mobil Honda Brio Satya, 70 liter Pertalite, selang, mesin pompa elektrik, dan dua barcode diamankan polisi.
Pelaku dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas junto UU Nomor 6 Tahun 2003, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp60 juta.

Imbauan Kepolisian

Kasat Reskrim AKP Zeska mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan atau proyek yang menjanjikan, menjaga kendaraan bermotor dengan pengamanan berlapis, serta melaporkan indikasi penyelewengan BBM.

“Semua kasus ini terungkap berkat laporan dan dukungan masyarakat. Kami berharap sinergi ini terus terjalin demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di Kota Balikpapan,” tegas AKP Zeska.

Secara terpisah, Kasi Humas Ipda Sangidun mengapresiasi masyarakat yang aktif melapor, sekaligus mengimbau agar lingkungan dan rumah dilengkapi CCTV untuk membantu deteksi dini tindak kriminal.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here