Satresnarkoba Polresta Balikpapan Tangkap Pengedar Sabu di Klandasan Ilir

0
2

Teka foto: Terduga pelaku bersama barang bukti Narkoba yang berhasil disita.

Penasatu.com, Balikpapan — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Berdasarkan laporan masyarakat, tim opsnal bergerak cepat dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial RA alias NY bin L (29), karyawan swasta, warga Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah. Tersangka ditangkap di pinggir Jalan Mayjend Sutoyo, RT 44, Kelurahan Klandasan Ilir, Kecamatan Balikpapan Kota, pada Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 02.00 WITA.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

6 paket sabu dengan berat bruto 6,08 gram,

1 unit timbangan digital,

16 plastik klip bening kosong,

1 sendok takar dari sedotan plastik,

1 lembar tisu putih,

1 kain warna hitam, serta

1 unit ponsel Vivo Y35 warna hitam.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/…./IX/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALTIM, tertanggal 26 September 2025.

Wakasat Narkoba Polresta Balikpapan, AKP Safarudin, SH, menjelaskan bahwa tersangka berperan sebagai pengedar. Saat digeledah, tersangka mengaku masih menyimpan sabu di sebuah kamar hotel. Polisi kemudian bergerak ke Hotel Zurich, kamar nomor 3XX, dan menemukan tambahan 5 paket sabu beserta peralatan pendukung transaksi.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial W. Setiap gram dijual seharga Rp1 juta, dan hasil penjualan akan disetorkan kembali kepada pemasok,” jelas Safarudin.

Kini tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolresta Balikpapan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba.
“Mari bersama-sama menanggulangi bahaya narkoba di lingkungan sekitar dengan berani melaporkan ke petugas kepolisian terdekat atau Call Center 110. Kami berterima kasih kepada warga yang sudah membantu memberikan informasi hingga kasus ini terungkap,” pungkasnya.(humas)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here