Teks foto: Kepala BKPSDM Balikpapan, Purnomo
Penasatu.com, Balikpapan — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Balikpapan mengumumkan pembatalan terhadap tujuh peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap II formasi tahun 2024.
Pembatalan tersebut tertuang dalam dua surat resmi yang diterbitkan pada 31 Juli dan 4 Agustus 2025 dan dapat diunduh dalam situs resmi milik BKPSDM Kota Balikpapan.
Dalam surat pertama, empat peserta dibatalkan karena tidak memenuhi persyaratan serta mengundurkan diri. Sedangkan dalam surat kedua, tiga peserta dianggap mengundurkan diri karena tidak menyerahkan dokumen daftar riwayat hidup hingga batas waktu yang telah ditetapkan.
Salah satu peserta bahkan diketahui memalsukan dokumen, termasuk tanda tangan atasannya.
“Ada peserta yang membuat pernyataan tidak benar, memalsukan rekomendasi dari atasan. Setelah dikonfirmasi, ternyata tanda tangan tersebut hasil scan dan tidak diketahui oleh atasannya. Maka langsung kami batalkan,” kata Kepala BKPSDM Balikpapan, Purnomo, Kamis (7/8/2025).
Ia menambahkan, selain pemalsuan tanda tangan, terdapat pula peserta yang mengklaim masa kerja dua tahun berturut-turut, padahal berdasarkan catatan pembayaran gaji, baru bekerja selama satu tahun lebih.
“Kami juga menemukan peserta yang mencantumkan masa kerja tidak sesuai fakta, dan ada juga yang tidak menyerahkan dokumen penting. Semua itu menjadi dasar pembatalan,” jelasnya.
Terkait jumlah peserta yang terindikasi melakukan pemalsuan, Purnomo menyebut hanya dua hingga tiga orang. Namun pihaknya tetap menindak tegas demi menjaga kredibilitas proses seleksi.
“Walaupun jumlahnya sedikit, kami tetap ambil tindakan tegas karena ini menyangkut integritas. Kalau pun tidak kami yang temukan, nanti dari pusat juga akan membatalkan,” tegasnya.
Lebih jauh, ia menyampaikan bahwa jika ada keberatan dari atasan yang dirugikan, kasus tersebut bisa dilanjutkan ke ranah hukum.
“Kalau unsur pemalsuan terbukti dan atasan keberatan, itu bisa dilanjutkan secara hukum. Tapi jika tidak, cukup dibatalkan dan yang bersangkutan tidak bisa melanjutkan,” pungkasnya.(*/adv)