Polsek Balikpapan Selatan Kembali Ungkap Kasus Narkoba, Dua Orang Diamankan

0
3

Teks foto: Dua orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika saat diamankan di Mapolsek Balikpapan Selatan bersama barang bukti narkotika jenis sabu.

Balikpapan, Penasatu.com – Jajaran Polsek Balikpapan Selatan kembali berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam operasi yang digelar Jumat (1/8/2025). Dua orang tersangka diamankan dari dua lokasi berbeda dengan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan mereka.

Pengungkapan pertama dilakukan di kawasan Pasar Baru, Jalan Gajah Mada RT 26, Kelurahan Kelandasan Ilir, Balikpapan Kota. Seorang pria berinisial DSS alias E (34), warga Balikpapan Barat, ditangkap sekitar pukul 14.25 Wita saat sedang berada di pinggir jalan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy hitam.

Kapolsek Balikpapan Selatan AKP Abu Sangit melalui Kanit Reskrim Iptu Iskandar, menjelaskan, penangkapan DSS bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat paket sabu seberat total 1,46 gram yang disembunyikan di dalam dasbor motor, bungkus rokok, dan dompet warna pink milik tersangka.

Tak hanya sabu, petugas juga mengamankan timbangan digital, sendok sabu dari sedotan, 15 plastik klip bening, dan satu unit handphone sebagai alat komunikasi.

“Pelaku DSS kami amankan beserta barang bukti, dan langsung dibawa ke Polsek Balikpapan Selatan untuk proses penyidikan,” ungkap Iskandar.

Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dan menangkap seorang perempuan berinisial EP alias Emil (29) di kediamannya di Jalan Sultan Alauddin/Karang Bugis RT 02, Kelurahan Karang Jati, Balikpapan Tengah, sekitar pukul 15.00 Wita.

Saat penggerebekan, EP kedapatan sedang menggunakan sabu di dalam rumah. Dari lokasi, polisi menyita dua paket sabu dengan berat bruto 2,20 gram, satu bong (alat isap sabu), timbangan digital, serta korek api.

“EP mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini, ia juga sudah diamankan untuk diproses lebih lanjut,” tambah Iskandar.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun mengapresiasi peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu dengan memberikan laporan. Laporkan segera jika ada indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar Anda melalui Call Center 110,” tegasnya.

Ipda Sangidun juga mengungkap bahwa operasi serupa masih berlangsung di wilayah lain. Polsek Balikpapan Timur dan Polsek Balikpapan Utara turut menggelar kegiatan pengungkapan kasus narkoba dalam rangka pemberantasan peredaran narkotika di kota ini.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here