Kebakaran Kendaraan di Lamaru, Kapolsek: Sopir Angkot Tersangka

0
2

Teks foto: Personel Unit Reskrim Polsek Balikpapan Timur saat berada di lokasi kejadian.

Penasatu.com, Balikpapan – Unit Reskrim Polsek Balikpapan Timur berhasil mengungkap kasus kebakaran yang terjadi di kawasan Jalan Mulawarman, Gang Prancis, RT 30, Kelurahan Lamaru, Kecamatan Balikpapan Timur, pada Sabtu sore (27/7/2025). Kebakaran ini diduga kuat terjadi akibat kelalaian sopir angkot dan menyebabkan kerugian materi serta melukai seorang anak.

Kapolsek Balikpapan Timur, Kompol Sumarlik, SH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berlangsung cepat berkat gerak sigap tim Satreskrim yang langsung melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, serta pendalaman kasus.

Dari hasil penyelidikan, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial R.S., pria kelahiran Jeneponto tahun 1980 yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir angkot jalur 07 dan berdomisili di lokasi kejadian.

Dijelaskan bahwa , kejadian bermula saat tersangka membeli BBM jenis Pertalite seharga Rp300.000 di SPBU Damai, Balikpapan Selatan, pada Sabtu pagi sekitar pukul 08.00 WITA. Sebagian BBM diisikan ke tangki mobil, dan sebagian lagi disimpan di jerigen di dalam mobil.

Sekitar pukul 17.30 WITA, saat melintasi polisi tidur di Jalan Mulawarman Gang Prancis, jerigen berisi pertalite tersebut terguling dan tumpah, lalu mengenai bagian mesin mobil hingga memicu percikan api.

Tersangka sempat berusaha memadamkan api, namun kobaran justru semakin membesar dan menyebabkan kebakaran. Akibat kejadian tersebut, seorang anak perempuan berusia 9 tahun, keponakan dari warga setempat, mengalami luka bakar di bagian kaki dan telah dirujuk ke RS Medika.

Barang Bukti dan Ancaman Hukum

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

1 unit mobil angkot no 07 warna hijau, nopol KT 1894 KU

1 jerigen putih bekas berisi BBM jenis pertalite

1 unit mobil L300 warna merah yang turut terdampak kebakaran

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 188 KUHP tentang tindak pidana kebakaran karena kelalaian, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengimbau masyarakat untuk tidak abai terhadap keselamatan dalam beraktivitas.

“Mari lebih berhati-hati dalam menyimpan bahan mudah terbakar, terutama di lingkungan pemukiman. Jangan sampai kelalaian kecil memicu musibah besar,” tegas Ipda Sangidun.(humas)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here