Teks foto: Kepala Kesbangpol Balikpapan, Sutadi
Penasatu.com, Balikpapan — Pemerintah Kota Balikpapan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) berencana membentuk satuan tugas (Satgas) khusus untuk mengawasi aktivitas organisasi kemasyarakatan (ormas) yang diduga menyimpang dari fungsi sosialnya.
Langkah ini diambil menyusul meningkatnya kekhawatiran terhadap sejumlah ormas yang terindikasi terlibat dalam tindakan premanisme dan berpotensi mengganggu iklim investasi di Balikpapan.
“Kita saat ini sedang merancang pembentukan tim Satgas penanganan terhadap kegiatan-kegiatan ormas yang terafiliasi pada tindakan premanisme dan bisa mengganggu investasi di daerah,” ujar Kepala Kesbangpol Balikpapan, Sutadi, Senin (14/7/2025).
Menurut Sutadi, rencana ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Meski belum resmi terbentuk, Kesbangpol tetap menjalankan pendekatan persuasif dan pembinaan terhadap seluruh ormas, baik yang telah memiliki legalitas maupun belum.
“Baik ormas yang terdaftar di Kemenkumham, Kemendagri, atau yang belum memiliki legalitas, tetap kami dekati dan beri edukasi,” jelasnya.
Data Ormas dan Imbauan Pemerintah
Saat ini, tercatat sekitar 300 organisasi yang telah terdata di Kesbangpol Balikpapan. Namun demikian, jumlah tersebut diperkirakan belum mencakup seluruh ormas yang beroperasi di kota ini.
“Kami mengimbau ormas yang belum memiliki legalitas agar segera mengurus pengesahan. Kesbangpol siap memfasilitasi,” lanjut Sutadi.
Terkait adanya laporan pemalakan oleh oknum yang mengaku sebagai anggota ormas, Sutadi menegaskan bahwa pihaknya telah menerima klarifikasi dari sejumlah ketua ormas yang menyatakan bahwa pelaku bukan anggota resmi.
“Itu hanya oknum yang mengaku-ngaku. Ketua ormas sah sudah memastikan, yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai anggota,” tegasnya.
Peran Ketua Ormas dan Langkah Strategis Selanjutnya
Kesbangpol juga mengingatkan pentingnya peran ketua ormas dalam mengawasi dan mendata anggota mereka secara akurat.
“Ketua ormas wajib tahu siapa anggotanya. Kalau ada pelanggaran hukum atau nilai-nilai Pancasila, sanksi bisa diberikan,” ujar Sutadi.
Ia menambahkan, rencana pembentukan Satgas akan segera dibahas lebih lanjut dalam forum Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) guna merumuskan langkah-langkah strategis berikutnya.
“Kami akan bahas di Forkopimda agar langkah penanganannya bisa lebih komprehensif,” pungkasnya.(*/adv)