TIM ITJEN TNI LAKSANAKAN AUDIT DI WILAYAH KALIMANTAN

0
540

Penasatu.com, Balikpapan – Irjen TNI Letjen TNI Herindra memimpin Taklimat Akhir Audit Kinerja Itjen TNI pada KO/Sat TNI wilayah Kodam VI/Mulawarman, Kalimantan Timur dan Kodam XII/Tanjungpura, Kalimantan Barat di ruang Yudha Kodam VI/Mlw, Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan. Kamis (22/8/2019).

Proses pelaksanaan Kegiatan audit kinerja diselenggarakan sejak tanggal 17 Juli 2019 sampai dengan 14 Agustus 2019 dalam keadaan aman dan lancar.

Dalam taklimat akhir tersebut dihadiri oleh Pangdam VI/Mlw Mayjen TNI Subiyanto bersama Pangdam XII/Tpr Mayjend TNI Herman Asaribab dan para pejabat terkait Kodam VI/Mlw serta Undangan lainnya.

Dalam sambutannya Irjen TNI Letjen TNI Herindra menyampaikan, bahwasanya kegiatan audit kinerja merupakan kegiatan yang rutin dilaksanakan di jajaran TNI.

Pelaksanaan audit kinerja bertujuan agar kedepan dalam pelaksanaan program kerja dan anggaran dapat diselenggarakan dengan lebih baik lagi sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga dapat menghindari terjadinya penggunaan anggaran yang tidak pada pos anggaran masing-masing dan mengakibatkan adanya temuan-temuan yang tidak diinginkan, ujar Irjen.

Pada laporan keuangan Kemhan TNI yang keluar pada bulan Juni 2019 terdapat adanya peningkatan, bahwasanya Institusi TNI telah mendapat predikat penilaian kinerja Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Predikat WTP yang telah diraih ini merupakan prestasi yang patut diapresiasi dengan baik dan harus terus dipertahankan.,” Imbuhnya.

Sebelum menutup sambutannya Irjen TNI Letjend TNI Herindra menegaskan, Dalam penyelenggaraan latihan agar mempedomani Peraturan Panglima TNI no 5517 tanggal 5 Juli 2011, Tentang buku petunjuk administrasi penyelenggaraan latihan.

Anggaran Operasi agar mempedomani Keputusan Panglima TNI no 845 tanggal 5 desember 2012, tentang buku petunjuk induk koperasi TNI.

Pedomani peraturan Panglima TNI no 457 tanggal 21 Juli 2008 tentang Jukin Binter TNI dan Peratuaran Panglima TNI no 41 tanggal 11 Januari 2012 tentang Bujuklak pemberian tunjangan kinerja bagi prajurit danPNS di lingkungan TNI.

Dalam Orgnisasi pengadaaan pedomani Perpres no 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah sehingga penyelesaian pekerjan dapat dilaksanakan dengan tuntas.

Tingkatkan fungsi sistem pengawasan internal (SPI) di satuan dan ciptakan pembangunan zona integritas guna wujudkan reformasi birokrasi secara komperhensif.

Tingkatkan peran dan fungsi wasgiat secara optimal guna tercapainya sasaransesuai program untuk mengurangi terjadinya kesalahan.

“Manfaatkan peran aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dalam setiap pelaksanaan kegiatan sebagai konsultan dan penjamin mutu serta pencegahan dini terhadap kemungkinan terjadinya penyimpangan,” tegas Jendral bintang tiga ini.

Sumber: Pendam VI/Mulawarman.

Editor: pena1.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here