Satresnarkoba Polresta Balikpapan Amankan Pengedar Sabu di Sumber Rejo

0
2

Teks foto, Terduga pelaku dan Barang bukti diamankan Polresta Balikpapan.

Penasatu.com, Balikpapan – Unit Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan kembali menunjukkan respons cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum mereka.

Dalam rilis resmi yang disampaikan oleh Wakasat Resnarkoba AKP Syafrudin, SH, didampingi Kasi Humas Ipda Sangidun, penangkapan dilakukan pada Rabu, 9 Juli 2025 pukul 00.02 WITA di Jalan Sumber Rejo 1, Kecamatan Balikpapan Tengah, tepatnya di depan sebuah rumah warga.

Tersangka berinisial A R alias M bin (Alm) M T, warga Jalan Prapatan, Balikpapan Kota, berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan tindak pidana narkotika.

Barang Bukti yang Diamankan:

3 paket sabu dengan berat bruto 1,54 gram,

1 kantong kain warna hitam,

1 unit timbangan digital,

2 sendok sabu dari sedotan warna hitam dan biru-putih,

16 bundel plastik klip bening kosong,

1 unit ponsel Infinix Note 40.

Setelah dilakukan penangkapan awal, penggeledahan dilanjutkan ke rumah yang dihuni tersangka, di Blok B7 kawasan Sumber Rejo, dan ditemukan tambahan alat bantu transaksi sabu.

Modus dan Kronologi Singkat:

Menurut keterangan tersangka, tiga paket sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial B, dengan harga Rp1,2 juta per gram. Transaksi dilakukan melalui perantara yang menemui tersangka di kawasan Kampung Baru, Balikpapan Barat.

“Informasi awal kami terima dari masyarakat, lalu tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” terang AKP Syafrudin.

Ancaman Hukuman Berat

Berdasarkan hasil penyidikan awal, tersangka diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun hingga seumur hidup.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tambah Kasi Humas, Ipda Sangidun.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Balikpapan guna proses hukum lebih lanjut.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here