Kasus Narkotika di Bukit Niaga, Polresta Balikpapan Amankan Dua Residivis

0
45

Penasatu.com, Balikpapan – Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan kembali mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu dan obat keras daftar G jenis double L, dalam operasi yang digelar pada Selasa, 24 Juni 2025, sekitar pukul 21.00 WITA di Jl. Bukit Niaga, Kelurahan Klandasan Ilir, Kecamatan Balikpapan Kota.

Kasi Humas Ipda Sangidun bersama Kasat Reskoba Kompol Bangkit Danjaya, SH, MA menyampaikan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang telah dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP.Juni…/2025/SPKT.Satresnarkoba/Polresta Balikpapan/Polda Kaltim, tertanggal 24 Juni 2025.

Dua orang pelaku berhasil diamankan, yakni:

IM alias A, laki-laki, 45 tahun, warga Bukit Niaga, Klandasan Ilir, Balikpapan Kota. Merupakan residivis kasus narkoba.

NI alias EN, perempuan, 47 tahun, warga Jalan Sultan Hasanuddin, Baru Tengah, Balikpapan Barat. Juga residivis dalam kasus yang sama.

Barang Bukti yang Diamankan

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti dari kedua pelaku:

Barang Bukti dari IM alias A:

8 paket sabu seberat bruto 2,48 gram

760 butir pil double L

1 unit timbangan digital

2 sendok dari sedotan plastik hitam

6 bundle plastik klip bening kosong

1 tutup toples warna oranye

1 dompet hitam bertuliskan “Vonreh”

Uang tunai hasil penjualan Rp1.550.000,-

1 unit HP Realme C53 warna hitam

Barang Bukti dari NI alias EN:

Uang tunai Rp6.800.000,-

1 kartu ATM BCA

1 dompet kecil warna krem

1 unit HP Vivo Y36 warna hitam

Kronologi Penangkapan

Tim Opsnal Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Bukit Niaga. Setelah mengantongi ciri-ciri pelaku, tim mendapati dua orang yang sesuai deskripsi, kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan.

Setelah penggeledahan awal, tim melakukan penggeledahan lanjutan di rumah pelaku dan menemukan seluruh barang bukti narkoba tersebut, termasuk uang hasil transaksi.

Pelaku IM alias A mengaku bahwa sabu diperoleh dari seseorang bernama Wisnu melalui metode “jejak” dan rencananya akan dijual dengan harga Rp1,3 juta per gram.

Status dan Ancaman Hukum

Kedua pelaku dijerat dengan:

Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara.

Imbauan kepada Masyarakat

Kasat Reskoba dan Kasi Humas menegaskan bahwa pengungkapan ini menyelamatkan masyarakat dari potensi penyalahgunaan narkoba. Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan segala bentuk tindak pidana narkoba melalui Call Center 110 Polresta Balikpapan. Identitas pelapor akan dilindungi dan dirahasiakan.

“Kami berharap partisipasi aktif masyarakat dalam memerangi narkoba, demi menjaga generasi muda Balikpapan dari ancaman barang haram ini,” tutup Ipda Sangidun.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here