Pemkot Mulai Berlakukan Pengelolaan Sampah Mandiri Mulai 1 Juli 2025, Ini Penjelasan Kepala DLH Balikpapan

0
5

Teks: Kepala DLH Kota Balikpapan, Sudirman Jayaleksana.

Penasatu.com, Balikpapan – Mulai 1 Juli 2025, kawasan permukiman, perumahan, perkantoran, hingga hotel di Kota Balikpapan diwajibkan mengelola sampah secara mandiri.

Aturan ini ditegaskan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan sebagai bagian dari langkah serius menekan beban sampah kota.

“Mulai bulan depan, kawasan seperti perumahan, hotel, dan kantor harus memilah dan mengolah sampah sendiri. Hanya residu yang boleh dikirim ke Tempat Pengolahan Akhir Sampah (TPAS),” jelas Kepala DLH Balikpapan, Sudirman Djayaleksana saat diwawancarai awak media belum lama ini.

Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang meskipun sudah berlaku selama hampir 17 tahun, implementasinya dinilai masih jauh dari optimal.

“Kalau kita hitung, undang-undang ini sudah ada sejak 2008. Tapi, hingga sekarang, penerapannya di lapangan masih belum menyentuh 70 persen,” katanya.

Pihaknya akan mulai menyosialisasikan aturan ini selama Juli 2025, sebelum masuk ke fase penegakan secara penuh pada Agustus 2025.

Selama masa sosialisasi, DLH akan memberikan pemahaman kepada warga, pengelola kawasan, dan pelaku usaha mengenai mekanisme pengelolaan sampah mandiri.

“Kami tidak langsung beri sanksi. Warga dan pengelola kawasan akan diberikan waktu untuk menyiapkan sistemnya, mulai dari tempat pengolahan, petugas, hingga edukasi ke masyarakat,” jelas pria yang karib disapa Dirman.

Namun begitu, setelah masuk masa penerapan, sanksi administratif akan diberlakukan untuk kawasan yang tetap membuang sampah tanpa proses pengolahan terlebih dahulu. Sanksi bisa berupa teguran hingga pembatasan layanan oleh pihak ketiga.

Dirman mengaku optimis kebijakan ini akan membawa dampak besar terhadap upaya pengurangan sampah.

Pasalnya, TPAS Manggar setiap harinya menampung sekitar 500 ton sampah, dan saat ini baru sekitar 30 persen (120 ton) yang berhasil dikurangi melalui pengolahan di sumber, serta fasilitas MRF (Material Recovery Facility) dan ITF (Intermediate Treatment Facility).

“Masih ada pekerjaan rumah sekitar 20 persen lagi untuk mencapai target nasional 50 persen sebelum akhir 2025,” tegasnya.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here