Polresta Balikpapan Musnahkan 377,12 Gram Sabu dari Lima Kasus

0
2

Penasatu.com, Balikpapan – Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat total 377,12 gram dari lima laporan polisi berbeda, Kamis (26/6/2025) di ruang Data Reskoba Polresta Balikpapan, lantai 3.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Bangkit Danjaya, S.H., M.A., dan disaksikan oleh berbagai unsur penegak hukum serta perwakilan internal Polresta.

Pihak yang Hadir:

Wakasat Resnarkoba Polresta Balikpapan: AKP Safar Jamanuddin, S.H.

Perwakilan Kejari Balikpapan: Kasi PAP BB, Jaksa Madya Mary Yuliarty, S.H., M.H., beserta staf.

Penasehat hukum: Yohanis Maroko, Cil. C.ME.

Perwakilan internal Polresta:

Sat Tahti: Aipda Denni A.

Si Propam: Bripka Aan

Siwas: Bripka Harry

Seluruh penyidik pembantu Satresnarkoba Polresta Balikpapan

Para tersangka dari masing-masing perkara.

Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan:

LP: 7 Mei 2025 – Tersangka M.A.D bin (Alm) M.D.P

Total BB: 19,93 gram

Dimusnahkan: 18,83 gram

LP: 29 Mei 2025 – Tersangka A.W bin S

Total BB: 23,38 gram

Dimusnahkan: 22,28 gram

LP: 3 Juni 2025 – Tersangka Ab. Als bin (Alm) M

Total BB: 8,94 gram

Dimusnahkan: 7,84 gram

LP: 6 Juni 2025 – Tersangka S.E bin S

Total BB: 270,76 gram

Dimusnahkan: 269,66 gram

LP: 7 Juni 2025 – Tersangka I.H bin N.A

Total BB: 60,11 gram

Dimusnahkan: 58,61 gram

Setiap barang bukti telah disisihkan sebagian kecil untuk uji laboratorium dan pembuktian di persidangan, sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Proses Pemusnahan

Barang bukti sabu dilarutkan ke dalam wadah berisi air, kemudian dibuang ke saluran pembuangan (WC), disaksikan langsung oleh para tersangka, penyidik, serta seluruh tamu undangan. Proses ini juga disahkan melalui penandatanganan Berita Acara Pemusnahan.

Menurut Ipda Sangidun, selaku Kasi Humas Polresta Balikpapan, pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Polresta dalam memberantas narkoba secara tegas, transparan, dan sesuai hukum.

“Seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah memperoleh ketetapan status sitaan dari Kejari Balikpapan. Kegiatan ini juga menjadi bentuk pertanggungjawaban kami dalam penanganan kasus narkotika yang telah sampai tahap penuntutan,” jelas Ipda Sangidun.

Polresta Balikpapan akan terus menggalakkan pemberantasan narkoba dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah peredaran barang haram tersebut.

“Laporkan jika ada aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110. Kami siap tindak lanjuti,” pungkas Sangidun. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here