Penasatu.com, Balikpapan – Rapat paripurna dengan penyampaian nota penjelasan Wali Kota Balikpapan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 digelar DPRD Kota Balikpapan, Senin (23/6/2025).
Rapat yang digelar di Lantai 8 Gedung Parkir Klandasan itu dipimpin langsung Ketua DPRD Alwi Al Qadri dan dihadiri 30 anggota dewan serta unsur Forkopimda.
Dalam penyampaiannya, yang dibacakan Wakil Wali Kota Balikpapan, H Bagus Susetyo mengatakan total pendapatan daerah tahun 2024 mencapai Rp4,02 triliun atau 100,28% dari target, didominasi pendapatan transfer sebesar Rp2,88 triliun.
Namun, Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya terealisasi 89,12% dari target Rp1,19 triliun, dengan kekurangan terbesar pada pajak daerah.
Di sisi belanja, dari anggaran Rp4,54 triliun, hanya terserap Rp3,92 triliun (86,72%). Terdapat sisa anggaran belanja Rp603 miliar lebih, sebagian besar dari belanja pegawai dan belanja modal.
Sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) tahun 2024 tercatat Rp614,74 miliar. Dana ini mencakup saldo kas BLUD, BOS, dan dana transfer pusat yang belum terserap.
Aset Pemkot per 31 Desember 2024 mencapai Rp14,86 triliun, termasuk properti investasi senilai Rp1,38 triliun. Ekuitas tercatat sebesar Rp14,81 triliun dengan kewajiban jangka pendek Rp52,04 miliar.
Laporan operasional menunjukkan surplus operasional Rp459,36 miliar. Sedangkan arus kas bersih dari aktivitas operasional mencapai Rp1,51 triliun.
Penyampaian ini menjadi dasar bagi DPRD untuk mengevaluasi kinerja keuangan Pemkot Balikpapan selama tahun anggaran 2024.(*)