RDP Penanganan Longsor di Griya Karang Joang, , Komisi I Minta Developer Segera Serahkan PSU

0
3

Teks: Ketua Komisi I, Danang Eko Susanto, SE,

Penasatu.com, Balikpapan – Komisi I DPRD Kota Balikpapan kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap keluhan masyarakat.

Kali ini, persoalan tanah bergerak di Perumahan Griya Karang Joang, RT 62, Kecamatan Balikpapan Utara, menjadi perhatian serius dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar, Selasa (17/6/2025).

RDP dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Danang Eko Susanto, SE, dan dihadiri sejumlah anggota komisi bersama perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di antaranya BPBD, camat, dan lurah setempat. Turut hadir pula perwakilan dari pihak pengembang (developer).

Masalah utama yang dibahas dalam forum tersebut adalah ancaman longsor yang telah terjadi sejak 2023 dan belum mendapat penanganan memadai.

Warga yang menghuni perumahan berstatus Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) merasa was-was akan keselamatan mereka dan meminta bantuan pemerintah.

“Warga yang terdampak adalah bagian dari masyarakat Balikpapan yang punya hak atas rasa aman. Jadi, sudah sepatutnya mereka mendapat perhatian dari pemerintah,” tegas Danang usai rapat.

Namun, persoalan menjadi rumit lantaran pihak developer belum menyerahkan fasilitas sosial dan umum (fasos-fasum) kepada Pemerintah Kota Balikpapan. Padahal, penyerahan itu menjadi syarat penting untuk mengakses bantuan dari pemerintah.

Ia menyampaikan bahwa langkah awal yang disepakati bersama adalah mengusulkan penanganan longsor melalui Belanja Tak Terduga (BTT). Tetapi, hal itu baru bisa dilakukan jika pengembang menyelesaikan penyerahan fasos-fasum secara resmi.

“Kami dorong agar bantuan diajukan lewat BTT. Tapi sebelumnya, developer wajib menyerahkan FSU agar ada dasar hukum untuk bantuan tersebut,” jelas Danang.

Langkah konkret yang akan diambil dalam waktu dekat adalah melakukan pendataan ulang terhadap jumlah warga yang terdampak longsor, yang akan dilaksanakan oleh pihak kelurahan.

Data tersebut akan dijadikan dasar untuk pemberian bantuan awal, seperti uang sewa atau bentuk bantuan lain.

Danang menekankan bahwa masalah ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Ia mendesak pengembang segera menunaikan kewajibannya agar pemerintah dapat bertindak cepat.

“Kita ingin agar ini segera diselesaikan. Keselamatan warga lebih penting. Jadi jangan tunggu sampai ada korban,” pungkasnya. (*/adv)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here