Penasatu.com, Balikpapan – Komitmen Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) tak sekadar jadi wacana.
Hal tersebut terungkap saat Komisi II DPRD Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbaru bersama Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan di Ruang Rapat kantor DPRD Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman, Klandasan Ulu, Balikpapan Kota.
Seperti diketahui bahwa di Tahun 2025 ini pemerintah kota (Pemkot) Balikpapan melalui BPPDRD telah menargetkan PAD Balikpapan sebesar Rp1,3 triliun. Dan untuk mewujudkannya target tersebut, Pemkot Balikpapan merancang strategi luar biasa untuk bisa disiapkan dalam rangka mencapai target tersebut.
Seperti disampaikan, Sekretaris Komisi II DPRD, Taufik Qul Rahman, saat diwawancarai media ini, Rabu (4/6/2025) menyatakan bahwa pihaknya tak ingin hanya bergantung pada mekanisme kerja konvensional antara legislatif dan eksekutif.
“Kami di DPRD Balikpapan serius…untuk bagaimana bisa mencapai target Rp1,3 triliun. Kami sangat mendukung sekali apa yang dilakukan BPPDRD dengan melibatkan Kejaksaan. Mereka pasti akan bantu menindak tegas para penunggak pajak yang selama ini menghindar kewajibannya,” tegas Taufik.
Ia menuturkan, langkah konkret sudah disiapkan, dimana dalam waktu dekat ini, pihak Kejaksaan akan mulai memanggil para pengusaha dan perusahaan yang memiliki tunggakan pajak.
Pendekatan ini bukan sekadar gertakan, melainkan bentuk nyata dari keseriusan pemerintah kota dalam mengoptimalkan sektor pajak dan retribusi sebagai sumber pendapatan utama dalam rangka mencapai target yang telah ditetapkan.
“Jangan coba bermain-main dengan pajak. Kalau terbukti lalai, maka akan ditindaklanjuti dengan turun langsung ke lapangan. Sidak akan dilakukan, dan bila ada pelanggaran, langsung di serahkan ke aparat penegak hukum,” tegasnya. (*/adv)