Teks:: Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro.(foto, istimewa)
Penasatu.com, Jakarta – Bareskrim Polri menegaskan bahwa dokumen ijazah milik Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah asli dan sah, berdasarkan hasil penyelidikan menyeluruh dan uji forensik dokumen yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam konferensi pers di Lobby Utama Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta.
“Setelah memeriksa 39 saksi, termasuk dari Universitas Gadjah Mada (UGM), SMA, alumni, dosen, serta Presiden Joko Widodo sendiri, kami menyimpulkan bahwa ijazah tersebut asli dan sah,” ujar Brigjen Djuhandhani.
Laporan ini berasal dari pengaduan yang diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) terkait dugaan pemalsuan ijazah S1 Presiden Jokowi. Namun, setelah penyelidikan di 13 lokasi, termasuk SMA Negeri 6 Surakarta dan UGM, Polri tidak menemukan unsur pidana.
Dokumen pendukung yang diperiksa antara lain:
STTB dan formulir pendaftaran
Kartu Hasil Studi
Surat keterangan praktek
Ijazah asli dan skripsi
“Ijazah nomor 1120 telah diuji secara forensik dan identik dengan dokumen pembanding. Skripsinya juga dinyatakan valid dengan teknik ketik dan cetak sesuai tahun 1985,” lanjutnya.
Polri menyatakan bahwa tidak ditemukan pelanggaran terhadap Pasal 263, 264, dan 266 KUHP, maupun Pasal 68 UU Sistem Pendidikan Nasional. Meski begitu, proses masih berada di tahap penyelidikan dan belum dinaikkan ke tahap penyidikan karena tidak ada dasar hukum yang cukup.
Polri juga mengungkap bahwa TPUA, sebagai pelapor, tidak terdaftar secara resmi sebagai badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM.
“Kami belum mengarah ke pertanggungjawaban hukum atas laporan yang tidak berdasar. Namun, langkah itu bisa diambil bila memenuhi unsur pidana,” pungkas Brigjen Djuhandhani.(**)