Teks: Kegiatan Pers rilis Polda Sumut.
Penasatu.com, Medan – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 100 kilogram yang disamarkan dalam kemasan kopi. Keberhasilan ini disampaikan dalam konferensi pers di Komplek Tasbih, Medan, Sabtu (17/5/2025), dipimpin Direktur Resnarkoba Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak bersama Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan.
Kabid Humas menyebut, pengungkapan ini merupakan hasil sinergi lintas wilayah antara Polda Sumut, Polda Sumatera Selatan, serta dukungan masyarakat dan media. “Sebanyak 500 ribu jiwa berhasil diselamatkan, dengan estimasi nilai ekonomi barang haram ini mencapai Rp100 miliar,” ujar Kombes Ferry.
Barang bukti disita dari empat lokasi berbeda, termasuk hotel, parkiran supermarket, rumah kontrakan, dan Pelabuhan Merak. Empat tersangka berhasil ditangkap: CT, ZUL, dan pasangan suami istri SUD dan KAM. Dua pengendali utama berinisial BOB dan Tong kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pengungkapan berawal dari penangkapan CT di Medan pada 28 April. Dari CT, polisi menyita 33 kg sabu yang disembunyikan dalam kompartemen rahasia mobil. Pengembangan kasus mengarah ke ZUL, yang bertugas mengemas sabu ke dalam bungkus kopi. Dari rumah kontrakannya, disita 39 kg sabu.
Sementara itu, SUD dan KAM ditangkap saat membawa 28 kg sabu di Pelabuhan Merak, Banten. Mereka dijanjikan bayaran Rp300 juta untuk satu kali pengiriman.
Direktur Resnarkoba Polda Sumut menegaskan, kasus ini melibatkan jaringan lintas provinsi yang sedang dalam pengembangan. “Kami akan kejar hingga ke akar-akarnya,” tegas Kombes Jean Calvijn.(humas)