Teks: Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro saat memusnahkan Narkotika jenis Sabu di Mapolda Kaltim.
Penasatu.com, Balikpapan – Ada sebanyak 40,45 Kilogram Sabu dan 526 Gram Ganja yang dimusnahkan Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) dalam gelaran pemusnahan Barang Bukti hasil dari pengungkapan 9 kasus Narkotika selama bulan April 2025 .
Kapolda Kaltim, Irjen Pol. Endar Priantoro, SH., SIK., CFE.,MH hadir langsung dalam kegiatan yang berlangsung di Mapolda Kaltim, Jum’at (16/5/2025) tersebut. Kegiatan ini menunjukan komitmen Kepolisian Republik Indonesia (Polri), khususnya Polda Kaltim dalam memberantas peredaran gelap Narkotika di wilayah hukumnya.
Kapolda Kaltim menyampaikan bahwa, barang bukti yang dimusnahkan sebagian besar berasal dari hasil pengungkapan jaringan lintas provinsi. “Ada indikasi kuat bahwa barang ini akan diedarkan ke wilayah Jawa Timur dan Sulawesi Selatan,” ungkapnya dalam kegiatan pemusnahan di Mapolda Kaltim, Balikpapan.
Dalam rentetan pengungkapan tersebut, Ditresnarkoba Polda Kaltim mengamankan delapan tersangka. Mereka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kapolda Kaltim menjelaskan bahwa, wilayah Kalimantan Timur, khususnya melalui jalur Kalimantan Utara, kerap menjadi pintu masuk peredaran narkoba. Polda Kaltim pun terus memperkuat sinergi dengan instansi terkait guna mempersempit ruang gerak para pelaku.
“Kegiatan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menjaga wilayah Kalimantan Timur dari bahaya narkotika, demi keamanan dan keselamatan generasi bangsa,” pungkasnya.(humas)