Polri Bongkar Peredaran Ilegal Sianida Terbesar di Indonesia, 6.000 Drum Diamankan

0
3

Penasaru.com, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim berhasil mengungkap kasus peredaran ilegal bahan kimia berbahaya berupa sianida di wilayah Surabaya dan Pasuruan, Jawa Timur. Pengungkapan ini menjadi kasus terbesar terkait distribusi sianida ilegal yang pernah terjadi di Indonesia.

Dalam keterangannya, Rabu (14/5/2025), Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengungkapkan bahwa pihaknya menyita sekitar 6.000 drum sianida, setara dengan 20 kontainer. Satu orang tersangka telah ditetapkan dan resmi ditahan.

“Pengungkapan distribusi sianida ilegal ini merupakan bagian dari upaya Mabes Polri dalam meminimalisir praktik penambangan emas ilegal yang kerap menggunakan sianida dalam proses pemisahan emas,” ujar Brigjen Nunung.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi, impor bahan kimia berbahaya seperti sianida hanya diperbolehkan dilakukan oleh dua BUMN, yakni PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan PT Sarinah. Pihak lain hanya dapat mengimpor untuk kebutuhan sendiri dan wajib mengantongi izin resmi dari Kementerian Perdagangan.

Namun dalam kasus ini, tersangka diketahui menggunakan izin milik perusahaan lain yang telah kedaluwarsa, lalu memperdagangkan kembali sianida tersebut kepada sejumlah pihak.

“Para pembeli sebagian besar berada di wilayah Indonesia Timur, seperti Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Kalimantan Tengah,” ungkapnya.

Polri menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan guna menelusuri seluruh jaringan, termasuk para pembeli dan distributor lainnya yang diduga terlibat dalam peredaran bahan kimia berbahaya tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan karena potensi bahayanya terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat, serta keterkaitannya dengan aktivitas penambangan emas ilegal yang kerap menjadi persoalan serius di berbagai wilayah Indonesia.(humas Polri)

penulis: eddybpn.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here