Foto,istimewa.
Penasatu.com, BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) berhasil mengungkap praktik pungutan liar (pungli) yang telah berlangsung lebih dari satu dekade di Komplek Manggar Sari, Kecamatan Balikpapan Timur. Dalam operasi yang digelar Rabu malam (7/5/2025), tujuh orang diamankan, termasuk dua ketua RT yang diduga menjadi penggerak utama.
Operasi penangkapan dilakukan oleh tim Opsnal Jatanras Polda Kaltim sekitar pukul 22.30 WITA setelah menerima laporan dari masyarakat. Ketujuh tersangka, yakni R (46), IN (39), DS (29), W (26), A (45), serta dua ketua RT, S (62) dari RT 31 dan I (54) dari RT 89, ditangkap saat berada di salah satu pos. Barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp8.800.000 turut diamankan.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc. mengungkapkan, praktik pungli ini telah berlangsung selama 10 hingga 15 tahun dengan modus penarikan iuran keamanan sebesar Rp100.000 per orang setiap tiga bulan. Dalam satu rumah, warga bisa dikenai hingga Rp700.000 per periode.
“Sebagian uang dibagikan sebagai upah pemungut, sedangkan sisanya masuk ke tangan A, S, dan I. Para ketua RT bisa menerima hingga Rp5–7 juta per periode, sementara A memperoleh Rp5–6 juta,” jelas Kombes Yuliyanto.
Polda Kaltim mengapresiasi keberanian warga yang melaporkan praktik ini dan mengimbau masyarakat untuk terus proaktif menyampaikan aduan. “Kami pastikan kerahasiaan pelapor dan akan menindaklanjuti setiap informasi secara profesional,” tegasnya.
Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke penyidik Jatanras untuk proses hukum lebih lanjut. Polda Kaltim menegaskan komitmennya memberantas segala bentuk pungli demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.(humas)