Penasatu.com, BALIKPAPAN – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Balikpapan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 86,69 gram yang disita dari tujuh tersangka dalam sejumlah kasus berbeda. Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari komitmen pemberantasan narkoba di wilayah Balikpapan.
Kegiatan ini berlangsung dengan disaksikan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Balikpapan, penasehat hukum, serta aparat Polsekta Balikpapan Timur.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari para tersangka berikut:
Abdul Gafur bin (Alm) Riwajanto – 2,41 gram
Rachmad alias Kibo – 27,9 gram
Alfian alias Peang – 4 gram
Hamdan bin (Alm) Mahmuddin – 37,45 gram
Muhammad Yahya alias Yaya bin (Alm) Ilyas – 6,36 gram
Rudi Hari Sandi alias Koko bin Hasran Basri dan Waluyo alias Oyo bin Suparji (Alm) – 8,57 gram
Total barang bukti sabu sebanyak 86,69 gram dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air dan dibuang ke saluran pembuangan. Proses ini dilakukan sesuai prosedur hukum guna mencegah penyalahgunaan kembali barang bukti tersebut.
Menurut pihak kepolisian, pemusnahan ini bertujuan untuk menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba serta memperkuat upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Kota Balikpapan.
Kepolisian menegaskan bahwa perang terhadap narkoba akan terus digencarkan demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan zat berbahaya.(humas)