Bareskrim Polri Ungkap 9 Kasus TPPO di Kalimantan Utara, 82 Calon PMI Diselamatkan

0
3

Foto, istimewa.

Penasatu.com, Nunukan — Satgas Penegakan Hukum Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dipimpin Bareskrim Polri berhasil mengungkap sembilan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Kalimantan Utara. Dari pengungkapan ini, sebanyak 82 calon PMI berhasil diselamatkan dari upaya pengiriman ilegal ke Malaysia.

Kasus ini terkuak usai pemeriksaan penumpang KM Talia (5 Mei 2025) dan KM Bukit Sibuntang (6 Mei 2025) di perairan Kalimantan Utara. Sebanyak tujuh tersangka diamankan dengan modus pengiriman calon PMI secara nonprosedural melalui pelabuhan-pelabuhan kecil di Pulau Sebatik menuju Tawau, Malaysia.

“Para korban diminta membayar antara Rp4,5 juta hingga Rp7,5 juta, meskipun sebagian besar tidak memiliki dokumen resmi,” ungkap Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, Direktur PPA & TPPO Bareskrim Polri.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

14 paspor,

13 unit ponsel,

13 tiket kapal,

2 surat cuti dari perusahaan di Malaysia,

dan 3 kartu vaksin dari klinik di Malaysia.

Para pelaku telah menjalankan praktik ini sejak tahun 2023 dan dijerat dengan sejumlah pasal:

Pasal 81 jo Pasal 69 UU No. 18/2017 tentang Perlindungan PMI,

Pasal 4 UU No. 21/2007 tentang TPPO,

dan Pasal 120 ayat 2 UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian.

Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Brigjen Nurul Azizah menegaskan bahwa penyidikan masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan internasional yang terlibat dalam kasus ini.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Seluruh jaringan, termasuk oknum luar negeri, akan ditindak tegas,” ujarnya.

Dalam upaya penanganan, Polri bersinergi dengan TNI, imigrasi, kejaksaan, pemda, BP3MI, serta didukung Kominfo dan Direktorat Siber untuk memblokir akun media sosial yang menawarkan kerja ilegal ke luar negeri.

82 korban saat ini berada di shelter BP3MI untuk asesmen dan pendataan. Menurut Kepala BP3MI, Sarni, mereka yang memiliki dokumen akan difasilitasi bekerja secara prosedural, sementara yang tanpa dokumen akan dipulangkan ke daerah asal dengan biaya dari pemerintah.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial P3A Nunukan, Farida, menyebut pihaknya telah membentuk tim gugus tugas TPPO dan terus melakukan pendampingan serta reintegrasi sosial.

“Kami juga menjalin koordinasi dengan daerah asal agar korban mendapatkan pendampingan lanjutan,” ucapnya.

Polri mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak jelas prosedurnya, serta mengajak semua pihak untuk meningkatkan literasi dan pelatihan keterampilan bagi calon pekerja migran.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here