Kondisi Jalan Indrakila Memperihatinkan, Najib Minta Perhatian Dinas PU

0
2

Teks: Najib, anggota DPRD kota Balikpapan.

Balikpapan, Penasatu.com – Kondisi jalan yang mengalami penurunan di kawasan Jalan Indrakila, Gunung Samarinda, Balikpapan Utara mendapat sorotan dari Anggota DPRD Kota Balikpapan dari Daerah Pemilihan Balikpapan Utara, Muhammad Najib.

Menurut politisi PDI Perjuangan ini, kondisi jalan yang persis di depan Bakso Kolor Ijo sangat memprihatinkan dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Diwawancarai awak media di kantor DPRD Kota Balikpapan, Rabu (7/5/2025), Najib karib disapa mengimbau para pengendara roda dua maupun roda empat untuk ekstra waspada saat melintasi jalur tersebut, khususnya di area turunan curam yang memiliki tingkat kemiringan tinggi.

“Jika dua kendaraan berpapasan di jalur sempit dan miring itu, potensi kecelakaannya sangat tinggi. Ini situasi yang cukup mengerikan karena kondisi kemiringan jalannya sudah tidak layak,” ujarnya.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu juga menyebut kawasan tersebut rawan longsor dan amblas, terutama saat hujan deras. Ia menilai, minimnya sistem drainase atau saluran air memperparah kerusakan jalan.

Najib meminta Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) segera melakukan peninjauan dan perbaikan. Ia menegaskan pentingnya tindakan cepat untuk mencegah jatuhnya korban jiwa.

“Saya berharap Pemkot melalui DPU segera turun tangan. Jangan menunggu jatuh korban baru bertindak,” tegasnya.

Sebagai informasi, kewajiban pemerintah memperbaiki jalan rusak diatur dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang menyatakan bahwa penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan rusak yang dapat menyebabkan kecelakaan. Bila belum dapat diperbaiki, jalan wajib diberi tanda atau rambu peringatan.

UU yang sama dalam Pasal 273 juga mengatur sanksi pidana bagi penyelenggara jalan yang lalai. Sanksi berkisar dari pidana 6 bulan hingga 5 tahun penjara, atau denda mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp120 juta, tergantung pada dampak yang ditimbulkan.(*/adv)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here