Disdikbud Balikpapan Terapkan SPMB, Fokuskan Jalur Prestasi dan Libatkan Sekolah Swasta

0
10

Teks: Ganung Pratikno, Sekretaris Disdikbud Kota Balikpapan.

Penasatu.com, Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) akan menerapkan sistem baru dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2025 dengan nama Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Sistem ini tetap mengacu pada ketentuan nasional, namun dengan beberapa penyesuaian lokal, terutama dalam peningkatan kuota jalur prestasi.

Sekretaris Disdikbud Balikpapan, Ganung Pratikno, menjelaskan bahwa perubahan signifikan terjadi pada kuota jalur prestasi akademik yang kini ditingkatkan dari 15 persen menjadi minimal 25 persen. Kuota ini dihitung berdasarkan hasil Ujian Sekolah Berbasis Komputer (USBK).

“SPMB tidak jauh berbeda dari sistem sebelumnya, namun kami ingin memberikan apresiasi lebih besar bagi siswa berprestasi,” ujar Ganung pada Selasa (6/5/2025).

Selain itu, Disdikbud juga tengah mempersiapkan pembukaan rombongan belajar (rombel) di dua SMP negeri baru, yakni SMPN 27 di Balikpapan Tengah dan SMPN 28 di Balikpapan Timur.

Masing-masing sekolah direncanakan membuka empat rombel. Sarana dan prasarana fisik seperti gedung dan akses jalan telah tersedia, namun kebutuhan WiFi dan bangku masih dalam proses pemenuhan.

Ganung menyebut, kebutuhan tenaga pengajar akan diatasi melalui redistribusi guru yang ada. “Misalnya, guru agama dari SMPN 1 bisa kami tempatkan di SMPN 27 untuk menambah jam mengajarnya,” jelasnya.

Menariknya, Disdikbud juga menggandeng sekolah swasta untuk ikut serta dalam pelaksanaan SPMB, khususnya di wilayah rayon satu yang padat peminat.

Pemerintah daerah menyiapkan anggaran sebesar Rp3,6 hingga Rp3,8 miliar untuk mendukung kebijakan ini. Dana tersebut akan digunakan untuk membebaskan biaya gedung dan SPP bagi siswa yang diterima di sekolah swasta mitra.

“Sudah ada 13 sekolah swasta yang sepakat bergabung. Kami sebut sebagai ‘sekolah luar negeri’ karena memiliki keunikan masing-masing, baik dari sisi kemampuan maupun fasilitas,” kata Ganung.

“Payung hukum kerja sama ini sedang difinalisasi melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota, menyusul ketentuan dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 yang memungkinkan pemerintah daerah memberikan subsidi biaya pendidikan,” pungkasnya. (*/adv)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here