Foto, istimewa.
Penasatu.com, Balikpapan – Polresta Balikpapan melalui Kasat Reskrim Kompol Benny, didampingi Kasi Humas Ipda Sangidun dan penyidik Polsek Pelabuhan Semayang, merilis pengungkapan kasus penipuan penjualan tiket kapal ilegal yang terjadi di kawasan Pelabuhan Semayang, Balikpapan. Kegiatan Pers rilis dilaksanakan di Ruang Makopolresta Balikpapan, Rabu (29/4/2025) berjalan kondusif.
Kasat Reskrim Kompol Benny, menjelaskan bahwa modus operandi dilakukan pelaku dengan menawarkan tiket kapal dengan harga lebih murah kepada calon penumpang dan menjanjikan tiket resmi dari kapal DLN. Namun, setelah menerima pembayaran dari korban, setelah ditunggu ternyata pelaku tidak memberikan tiket yang telah dijanjikan.
Kronologi kejadian bermula pada 21 Maret 2025, dimana korban bersama enam rekannya hendak mudik ke Surabaya melalui Pelabuhan Semayang. Dan pelaku menawarkan tiket kapal seharga Rp 550.000 per orang. Dan tanpa berpikir panjang Korban kemudian menyerahkan uang tunai sejumlah Rp 3.850.000 untuk 7 orang. Namun ketika ditunggu, bukannya menerima tiket, tetapi justru para korban malah dimasukkan dan dititipkan ke dalam truk oleh pelaku.
Dalam pengungkapan kasus yang dilakukan oleh penyidik Polsek Pelabuhan Semayang didapati bahwa, tersangka berinisial H alias U, berhasil diamankan pada 25 Maret 2025. Barang bukti yang turut diamankan adalah 1 unit handphone Samsung Galaxy A32 yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara.
Sementara, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Iptu Sangidun mengungkapkan bahwa kasus ini masih dalam proses penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek KP3 Semayang Balikpapan. “Dan untuk berkas perkara sedang kami lengkapi,” ujar Ipda Sangidun.
Dirinya juga menyampaikan bahwa Polresta Balikpapan terus menghimbau masyarakat untuk berhati-hati dan membeli tiket perjalanan hanya melalui agen atau jalur resmi demi menghindari kejadian serupa.(humas)