Penasatu.com, Jakarta – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap kasus penggelapan kapal dan dugaan pembunuhan yang terjadi di atas KM Poseidon 03. Peristiwa ini menimbulkan kerugian materi mencapai ratusan juta rupiah serta dugaan hilangnya nyawa salah satu awak kapal di perairan selatan Pulau Belitung.
Kejadian bermula pada 24 Maret 2024, saat nahkoda kapal WILSON AL 07, Tupal Sianturi, melaporkan bahwa dinamo jangkar kapal KM Poseidon 03 mengalami kerusakan berat. Dua hari berselang, kapal tersebut tidak lagi berada di lokasi penangkapan ikan (fishing ground).
Pemantauan melalui sistem Vessel Monitoring System (VMS) oleh Sdr. Tan Sem Po pada 28 Maret menunjukkan pergerakan kapal ke arah Belitung. Namun, pada 30 Maret 2024 pukul 23.58 WIB, KM Poseidon 03 dinyatakan hilang kontak di sekitar 0,8 mil laut dari Pantai Penyabong, Belitung Selatan.
Melalui koordinasi dengan Basarnas, kapal ditemukan dalam kondisi kosong dan ditinggalkan. Seluruh awak kapal hilang dan barang-barang di dalam kapal raib. Dari hasil penyelidikan awal, pemilik kapal mengalami kerugian sekitar Rp400 juta.
Kasubdit Gakkum Polair Baharkam Polri, Kombes Pol Donny Charles Go, S.I.K., mengungkapkan bahwa motif utama penggelapan diduga karena persoalan ekonomi dan unsur dendam pribadi.
“Para tersangka diduga melakukan penggelapan untuk memenuhi kebutuhan hidup, namun dalam perjalanannya juga terjadi kelalaian fatal yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang,” ungkap Kombes Donny, Jumat (25/4).
Polisi telah mengamankan dua tersangka, yaitu Budiono bin Suparlan dan Resmawanto bin Suparlan. Keduanya diduga memiliki peran dalam penggelapan kapal dan dugaan pembunuhan terhadap salah satu kru.
Barang bukti yang disita meliputi kapal KM Poseidon 03, dokumen manifest kapal, Surat Persetujuan Berlayar (SPB), serta sejumlah kwitansi logistik.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 372 Jo 374 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
“Kami tidak akan mentoleransi kejahatan di wilayah perairan Indonesia. Penegakan hukum akan terus kami tegakkan, terlebih jika berkaitan dengan hilangnya nyawa manusia,” tegas Kombes Donny.
Penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.