Penertiban dan Tilang di Depan Plaza Bunsay, Satlantas Polresta Balikpapan Jaring 46 Pelanggaran

0
41

Penasatu.com, Balikpapan – Satuan Lalu Lintas Polresta Balikpapan bersama instansi terkait melaksanakan kegiatan penertiban dan penindakan pelanggaran lalu lintas di depan Plaza Bunsay pada Kamis (24/4/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Kota Balikpapan.

Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani, S.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah konkret dalam membangun kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berkendara serta menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Selama kegiatan berlangsung, tercatat 46 pelanggaran lalu lintas yang ditindak dengan sanksi tilang. Adapun rincian barang bukti yang diamankan meliputi:

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK): 30
Surat Izin Mengemudi (SIM): 15
Kendaraan bermotor (Ranmor): 1 unit
Selain penindakan, kegiatan ini juga bertujuan untuk: Membangun budaya disiplin berlalu lintas di tengah masyarakat. Mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang berpotensi fatal. Meningkatkan kesadaran wajib pajak kendaraan bermotor melalui sosialisasi dengan Dispenda Kaltim, serta menumbuhkan situasi lalu lintas yang aman dan tertib di Kota Balikpapan.

Sebanyak 30 personel gabungan dikerahkan dalam kegiatan ini, terdiri dari 25 personel Satlantas Polresta dan 5 personel Lantas Polsek Balikpapan Barat, dengan pengawasan langsung dari Kompol Ropiyani, S.H.

“Penegakan hukum di jalan raya ini merupakan bagian dari upaya membentuk masyarakat yang patuh hukum, demi keselamatan bersama,” ujar Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here