Teks: Vera Yulianti perwakilan Fraksi NasDem DPRD Kota Balikpapan.
Penasatu.com, Balikpapan – Evaluasi terkait layanan kesehatan khususnya BPJS Kesehatan menjadi sorotan tajam dari Fraksi Nasdem yang disampaikan melalui juru bicaranya Vera Yulianti dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rekomendasi DPRD Kota Balikpapan atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2024.
“Fraksi nasdem meminta pelayanan terhadap pasien rawat inap, dimana pasien yang dirawat dibatasi selama 3 hari dan pasien harus mendaftar kembali sebagai pasien rawat inap untuk mendapatkan pelayanan kesehatan,” ucap Vera dalam penyajiannya, Senin (21/4/2025).
Fraksi NasDem menuturkan, bahwa hal tersebut sangat bertentangan dengan Perpres Nomor 8 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan Nasional. Dimana amanah Perpres tersebut menjelaskan bahwa peserta JKN berhak mendapatkan layanan kesehatan berdasarkan indikasi medis dan diperbolehkan pulang jika kondisi pasien sudah membaik, tanpa ada pembatasan waktu rawat inap.
Fraksi NasDem juga menyorotis penyerapan anggaran. Dimana Fraksi NasDem menilai penyerapan anggaran yang baik adalah yang dampaknya dapat dirasakan masyarakat.
Oleh karena itu, Fraksi NasDem merekomendasikan agar setiap OPD dapat memaksimalkan serapan anggaran terutama kepada OPD yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.(adv)