Teks: AL, terduga pelaku yang diamankan di Makopolresta Balikpapan.
Penasatu.com, Balikpapan — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Balikpapan Barat. Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/th 2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALTIM, tertanggal 15 April 2025.
Pengungkapan kasus dilakukan di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat, pada Selasa (15/4) sekitar pukul 18.20 WITA. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan satu tersangka beserta barang bukti narkotika.
Pelaku yang berhasil diamankan adalah, AL alias PE bin AM, (35), warga Jalan Pandan Arum, Kelurahan Marga Sari, Kecamatan Balikpapan Barat. Diketahui sebagai pengedar dan juga residivis dalam kasus serupa.
Kasat Reskoba Polresta Balikpapan, AKP Bangkit Danjaya, menyampaikan bahwa pelaku menerima sabu dari seseorang berinisial CU melalui metode penyerahan tidak langsung. Rencananya, tersangka akan menjual sabu tersebut dengan harga Rp 1,4 juta per gram, dan menyetorkan hasilnya kepada CU.
Barang Bukti yang Disita
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
69 paket sabu seberat brutto 23,22 gram, 2 timbangan digital, 2 bundle plastik klip kosong, 2 sendokan plastik,1plastik klip bening kosong, 1 kantong plastik hitam, 1 unit HP Vivo
Tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Balikpapan guna proses hukum lebih lanjut. Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskoba AKP Bangkit Danjaya.
Imbauan Kepada Masyarakat
Sementara Polresta Balikpapan melalui Kasi Humas, Ipda Sangidun, mengimbau masyarakat agar turut serta dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan informasi yang mencurigakan ke Call Center Polri 110.
“Dengan pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan masyarakat dari dampak buruk narkoba. Mari kita bersama-sama berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkotika,” ujar Ipda Sangidun.(humas)
penulis: eddybpn.