penasatu.com, Balikpapan – Satgas Premanisme Polresta Balikpapan melakukan penyelidikan dan antisipasi terhadap dugaan tindak pidana premanisme yang dilakukan oleh kelompok ormas di Kota Balikpapan, terutama menjelang Hari Raya Idul fitri 1446 H/2025.
Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kapolresta Balikpapan Nomor: Sprin/454/III/HUK.6.6/2025 tertanggal 17 Maret 2025.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Benny Aryanto, melalui Kanit Jatantras, Ipda Elfra, menyampaikan bahwa langkah ini diambil sebagai bagian dari mitigasi gangguan Kamtibmas dan perlindungan sektor ekonomi serta investasi masyarakat.
Patroli dan penyelidikan berlangsung di Jl. Syarifudin Yoes, Kelurahan Sepinggan Baru, Kecamatan Balikpapan Selatan, pada Rabu, 26 Maret 2025, pukul 16.00 WITA.
Langkah Mitigasi Premanisme
Menurut Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, Satgas Premanisme telah mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
Penyelidikan & Antisipasi
Melakukan observasi terhadap dugaan tindak pidana premanisme yang mengatasnamakan ormas.
Memberikan himbauan kepada masyarakat terkait potensi pelanggaran hukum.
Pelaporan & Tindak Lanjut
Hasil observasi di lapangan dilaporkan kepada pimpinan untuk langkah tindak lanjut yang lebih strategis.
Dari hasil pemantauan sementara, belum ditemukan adanya tindakan melanggar hukum.
Himbauan untuk Masyarakat
Menghadapi peningkatan aktivitas masyarakat selama bulan Ramadan dan Idulfitri, terutama di mall, pasar, pertokoan, serta kawasan kaki lima, Polresta Balikpapan mengimbau masyarakat untuk:
Waspada terhadap potensi premanisme di tempat umum
Segera melaporkan kejadian mencurigakan ke Call Center Polresta Balikpapan di nomor 110 (Gratis).
Berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan agar situasi tetap kondusif.
“Polri siap hadir di tengah masyarakat untuk mengawal Kamtibmas dan memastikan Balikpapan tetap aman serta nyaman,” pungkas Ipda Sangidun.*
Penulis: eddybpn.
sumber: humas.