DPRD Balikpapan Gelar Paripurna Bahas Revisi Perda Perumda Manuntung Sukses

0
21

Penasatu.com, Balikpapan – Rapat Paripurna penyampaian jawaban fraksi-fraksi DPRD Kota Balikpapan terhadap pemandangan umum Walikota Balikpapan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Manuntung Sukses Kota Balikpapan digelar DPRD Kota Balikpapan, Senin (24/3/2025).

Rapat paripurna yang berlangsung di Lantai 8 Gedung Parkir Klandasan, Balikpapan Kota dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Muhammad Taqwa dan di hadiri langsung Wakil Walikota Balikpapan, H Bagus Susetyo dan seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (forkopimda).

Dalam penyampaiannya, Muhamad Taqwa menuturkan, Raperda ini merupakan inisiatif DPRD kota Balikpapan yang mana melalui Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD kota Balikpapan telah menyampaikan Nota Penjelasan pada 28 November 24 lalu. Dan pada 13 Maret 2025 lalu, Walikota Balikpapan telah menyampaikan pendapat dan pemandangan umumnya.

Taqwa menuturkan, secara umum Perusahaan Umum Derah telah di kelola sesuai dengan peraturan perundang-undang tentang BUMD yaitu PP Nomor 24 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah serta peraturan turunannya.

Namun dari peraturan tersebut terdapat pasal-pasal yang sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, yaitu Undang-Udang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja.

Maka sebagai langkah evaluasi perlu dituangkan dalam perubahan peraturan daerah nomor 4 tahun 2018 ini.

Selain itu, ujar Taqwa, Raperda ini juga sebagai upaya dalam meningkatkan kinerja Perumda agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat, serta sebagai upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (adv)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here