Kasus Kekerasan terhadap Wartawan, AJI Balikpapan Minta Polda Kaltim Lakukan Proses Hukum Berjalan Transparan

0
410

Teks : Moeso Novianto, didampingi Ketua AJI Balikpapan saat melapor ke Polisi.

Penasatu.com, Balikpapan – Kasus penganiayaan terhadap jurnalis Balikpapan Pos, Moeso Novianto, yang terjadi pada Rabu (19/3/2025) di Pengadilan Negeri Balikpapan mulai menemui titik terang. Insiden ini melibatkan seorang pria berinisial J, yang belakangan diketahui sebagai anggota Satbrimob Polda Kaltim.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, membenarkan bahwa pelaku merupakan anggota kepolisian. Meski korban dan pelaku telah sepakat berdamai, proses hukum tetap berjalan melalui Propam Polda Kaltim.

“Alhamdulillah, di bulan Ramadan ini Allah Subhanahu wa Ta’ala Maha Pengampun. Korban dan pelaku telah berdamai. Namun, proses hukum terhadap J akan tetap berjalan,” kata Yuliyanto, Jumat (21/3/2025).

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan: Kekerasan terhadap Jurnalis ancaman bagi Kebebasan Pers

Keprihatinan AJI Balikpapan diungkapkan dengan mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anggota Polda Kaltim terhadap Moeso Novianto.

Menurut Ketua AJI Balikpapan, Erik Alfian, menegaskan bahwa kekerasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers.

“Tindakan ini bukan hanya mencoreng citra kepolisian, tetapi juga mengkhianati tugas utama mereka sebagai pelindung dan pengayom masyarakat,” ujar Erik, Sabtu (22/3/2025).

AJI Balikpapan mendesak Polda Kaltim untuk mengambil tindakan tegas terhadap anggota yang terlibat, dengan memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel agar kejadian serupa tidak terulang.

“Meski berujung damai, kasus ini tidak boleh dianggap selesai begitu saja. Kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran serius yang mengancam kebebasan pers,” tegas Erik.

Kronologi Kejadian

Kekerasan terhadap jurnalis Moeso Novianto terjadi saat ia meliput sidang vonis kasus dugaan pencabulan terhadap atlet di bawah umur dengan terdakwa seorang pelatih.

Setelah sidang ditunda hingga Senin (24/3/2025), Moeso keluar menuju area parkir bersama seorang jurnalis lainnya. Tiba-tiba terdakwa dalam kasus tersebut berteriak, “Kamu Moeso, kan?”.

Ketika Moeso menjawab, “Ya, kenapa?”, seorang pria berperawakan besar mendekatinya dan menuduhnya telah memukul adiknya.

“Kamu yang mukul adikku, ya?” ujar pria tersebut.

Moeso membantah tuduhan itu, tetapi pria tersebut langsung meludahinya. Moeso yang terkejut membalas dengan meludah. Situasi semakin memanas hingga pria tersebut memukul pipi kiri Moeso dan memiting lehernya sambil mengancam, “Mau mati kamu?”

Keributan akhirnya dilerai oleh orang-orang di lokasi. Moeso, yang mengalami lebam di pipi kiri, segera melaporkan kejadian ini ke Polresta Balikpapan.

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama dalam upaya menegakkan kebebasan pers dan perlindungan bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya. AJI Balikpapan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menolak segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis dan mengawal kebebasan pers di Indonesia.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here