Penasatu.com, Balikpapan-Hampir dua tahun banjir yang merendam sebanyak 16 rumah warga di Perumahan Griya Permata Asri belum juga kelar. Menyikapi itu, warga dan mahasiswa melakukan buka bersama (bukber) dan diskusi mengenai solusi penanganan banjir tersebut.
Sabtu, 15 Maret 2025, Aliansi Warga dan Mahasiswa yang tergabung dari GMKI Balikpapan dan LMND Balikpapan melakukan dialog dan bukber di titik lokasi banjir GPA.
Bukber dan dialog tersebut dihadiri instansi pemerintah yakni, perwakilan dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Balikpapan, Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan dan Anggota DPRD Balikpapan.
Ketua GMKI Balikpapan, Hendra mengatakan bahwa persoalan mengenai banjir GPA sampai kini belum mendapat titik terang. Adapun pengerjaan bozem yang dulu dikejakan oleh pemkot kini mandek tanpa informasi yang jelas.
“Rumah warga sudah terendam hampir dua tahun. Warga terdampak terpaksa pergi mengungsi. Bozem dikerjakan tapi tanpa perencanaan yang jelas, akhirnya berhenti,” jelasnya dalam diskusi tersebut pada Sabtu, 15 Maret 2025.
Hendra juga menyampaikan bahwa aliansi akan terus memperjuangkan dan akan konsisten mengawal persoalan banjir hingga terselesaikan.
“Nantinya akan melakukan upaya-upaya lainya, baik itu melakukan aksi demonstrasi lagi atau bahkan upaya litigasi bersama kuasa hukum warga,” ujarnya.
Disamping itu, Kepala Bidang Perumahan Disperkim, Edi mengatakan bahwa pengerjaan bendali di titik lokasi banjir ditargetkan selesai sebelum hari raya idul fitri.
“Insha Allah sebelum idul fitri kami targetkan akan selesai. Selain itu, penglihatan di sana, jalur drainase dan titik bendali di Daun Village sudah mulai terbangun” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan dari PBH Peradi SAI Balikpapan, Zakaria mengatakan bahwa pemerintah harus memperhitungkan solusi banjir di GPA dengan baik.
Jika solusi yang ditawarkan adalah membuat bozem dan drainse tentunya ada hal lain yang harus di perhatikan ialah pemulihan pasca banjir. Rumah warga sudah terendam air dan lumpur selama hampir 2 tahun sehingga sangat tidak layak untuk ditempati.
“Solusi lain yang bisa dilakukan pemerintah adalah melaksanakan UU 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana pasal 32 yaitu memberi ganti kerugian kepada warga yang terdampak banjir,” jelas Zakaria yang juga kuasa hukum warga terdampak tersebut.
Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Wahyullah mengatakan bahwa dalam menyelesaikan masalah perlu untuk memahami setiap akar masalahnya. Begitupun juga dalam melihat masalah yang ada di sini (banjir GPA)
“Dalam hal ini kan, persoalan banjir GPA ini akar masalahnya mengenai legalitasnya. Secara moral saya juga punya tanggung jawab untuk terus mengawal masalah ini apalagi ini masuk dalam dapil saya,” jelasnya.(*)