Penasatu.com, Balikpapan – Komisi III DPRD Balikpapan melakukan inspeksi langsung ke PT Celebes Beton Indonesia (CBI) di Jalan Projakal, Kelurahan Batu Ampar, pada Senin (10/3/2025).
Kunjungan ini bertujuan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat mengenai dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, H Yusri, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima berbagai laporan dari warga terkait operasional PT CBI.
Keluhan utama yang mencuat adalah pencemaran debu yang mengganggu kenyamanan serta permasalahan drainase yang menyebabkan genangan air di sekitar pemukiman.
“Terdapat sejumlah laporan dari warga mengenai dampak yang ditimbulkan PT CBI, terutama terkait pencemaran debu dan sistem drainase yang kurang baik,” ujar Yusri.
Selain dampak lingkungan, Komisi III juga menyoroti status kawasan industri tempat PT CBI beroperasi.
Yusri menjelaskan bahwa wilayah tersebut baru ditetapkan sebagai kawasan industri pada 2024, sehingga perlu ditinjau ulang apakah kegiatan perusahaan telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kami ingin memastikan legalitas operasional perusahaan ini. Dari hasil pengecekan, kawasan ini baru berstatus industri sejak 2024. Hal ini tentu menjadi bahan kajian lebih lanjut,” jelasnya.
Sebagai langkah lanjutan, hasil kunjungan ini akan dirangkum dalam rekomendasi yang akan disampaikan kepada Ketua DPRD Balikpapan untuk diteruskan ke Wali Kota.
“Hasil kunjungan ini akan kami jadikan rekomendasi kepada Ketua DPRD, yang kemudian akan menyurati Wali Kota. Ini berkaitan dengan dampak lingkungan serta kondisi ekonomi warga sekitar akibat aktivitas perusahaan,” tambah Yusri.
Yusri juga menyoroti perlunya keterlibatan lebih luas dari masyarakat dalam proses perizinan dan pengawasan lingkungan.
Menurutnya, selama ini hanya satu RT yang dilibatkan dalam komunikasi dengan perusahaan, padahal dampaknya dirasakan oleh beberapa RT di sekitar lokasi.
“Kami menegaskan bahwa tidak cukup hanya satu RT yang terlibat. Warga dari RT 13, 56, 46, dan 11 juga harus ikut serta dalam komunikasi dengan perusahaan,” tegasnya.
Komisi III DPRD Balikpapan berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT).
“Kami akan mengundang berbagai pihak untuk membahas izin operasional PT CBI, termasuk dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Selain itu, keterlibatan tokoh masyarakat dan pihak perusahaan juga menjadi agenda penting dalam RDP ini,” ujar Yusri.
Dari hasil kunjungan lapangan, Komisi III menemukan bahwa PT CBI telah mengantongi izin operasional yang diperlukan.
Namun, ada beberapa aspek yang dinilai masih perlu diperbaiki, terutama dalam komunikasi dengan warga dan pengelolaan dampak lingkungan.
“Kami telah memeriksa dokumen perizinan mereka, dan memang semuanya lengkap. Namun, ada hal-hal yang perlu diperbaiki, seperti komunikasi dengan warga dan penanganan dampak lingkungan,” tuturnya.(*)