Komisi II DPRD Balikpapan Gelar RDP dengan Pengusaha Ritel Modern, Soroti Dampak OSS dan Barang Kadaluwarsa

0
15

Penasatu.com, Balikpapan – Komisi II DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para pelaku usaha ritel modern, seperti Alfamart, Yova Mart, Alfamidi, Maxi Swalayan, Susana, dan Ujung Pandang, pada Jumat (7/3/2025).

Rapat yang berlangsung di ruang rapat gabungan DPRD Balikpapan ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Komisi II, Taufik Qul Rahman, bersama anggota lainnya.

Dalam pertemuan tersebut, Komisi II ingin mengetahui jumlah gerai yang dimiliki oleh masing-masing pelaku usaha, baik yang berasal dari Balikpapan maupun dari luar daerah.

Selain itu, mereka juga menyoroti peredaran barang di mini market, khususnya memastikan bahwa sembako yang dijual ke konsumen bebas dari masa kedaluwarsa.

Taufik menekankan bahwa kemudahan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) telah memicu pertumbuhan ritel modern yang pesat.

Namun, hal ini juga berdampak pada pedagang kelontongan lokal yang semakin terhimpit persaingan.

Lebih lanjut, ia menyayangkan kondisi kota Balikpapan yang semakin semrawut akibat menjamurnya mini market yang memperoleh izin dengan mudah melalui sistem online.

Taufik menegaskan pihaknya akan memastikan perizinan yang dimiliki pelaku usaha retail modern harus sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda).

“Kita akan pastikan pelaku usaha retail modern ini harus memiliki izin seusai dengan Perda yang berlaku di Balikpapan. Kalau izin tidak sesuai dengan Perda, maka izinnya harus di cabut,” tegas Taufik. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here