Teks: Puryadi, Anggota Komisi III DPRD kota Balikpapan.
Balikpapan, Penasatu.com – Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Puryadi, menyoroti masih maraknya truk-truk besar yang melintas di jalan-jalan kota di luar jam operasional yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 60 Tahun 2016.
Dalam keterangannya kepada media, Kamis (6/3/2025), Puryadi menilai pelanggaran ini terjadi akibat minimnya pengawasan dari instansi terkait.
“Karena pengawasan yang kurang, kendaraan besar bebas melintas bahkan di jam-jam sibuk,” ujarnya.
Ia menambahkan, truk-truk besar kerap terlihat di kawasan simpang Muara Rapak, yang dikenal sebagai daerah rawan kecelakaan. Oleh karena itu, ia mendesak agar pengawasan diperketat.
Selain itu, Puryadi juga mengusulkan pemasangan rambu-rambu larangan bagi truk besar agar lebih jelas dalam menerapkan aturan jam operasional.
“Pemerintah memang memberikan pengecualian bagi truk bermuatan bahan pokok agar distribusi tidak terganggu. Namun, kenyataannya, truk besar lainnya juga ikut melintas. Ini yang perlu ditertibkan,” tegasnya.
Menurutnya, meskipun ada kelonggaran bagi angkutan sembako, sanksi tegas tetap diperlukan bagi truk yang melanggar aturan.
“Selain angkutan sembako, truk besar lainnya yang melanggar jam operasional harus diberikan sanksi tegas,” tutupnya.(*)