Penasatu com, Balikpapan – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 9,8 kg dalam operasi yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kaltim.
Hal tersebut disampaikan dalam dalam konferensi pers di Ruang Mahakam, Gedung Mapolda Kaltim, Kamis (27/2/2025), Dirresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari, S.I.K., M.H., didampingi Kabid Humas Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini.
Modus Operasi: Sabu Disembunyikan dalam Kotak Styrofoam
Polda Kaltim berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 10.077 gram brutto (9,8 kg). Sabu tersebut ditemukan dalam sebuah kotak Styrofoam berisi sembilan bungkus teh Cina warna kuning yang disembunyikan di dalam mobil pick-up.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa:
Uang tunai Rp150.000
Satu unit handphone milik tersangka
“Dengan pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan sekitar 50.385 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ungkap Kombes Pol Arif Bastari.
Diperkirakan, nilai sabu yang disita mencapai Rp15 miliar jika beredar di pasaran.
Dua Tersangka Diringkus, Terancam Hukuman Berat
Dalam kasus ini, polisi menangkap dua tersangka berinisial AS dan MD. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati.
Komitmen Polda Kaltim Berantas Narkoba
Sebagai langkah lebih lanjut, Polda Kaltim akan memusnahkan barang bukti narkotika guna mencegah peredaran lebih lanjut.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas jaringan peredaran narkoba di Kalimantan Timur. Masyarakat diharapkan berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkotika di sekitar mereka,” pungkas Kombes Pol Yuliyanto.
Polda Kaltim menegaskan perang terhadap narkoba akan terus berlanjut demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman narkotika.(*/humas)