Teks: Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Yono Suherman saat menghadiri pemusnahan Miras dan Pom Mini Ilegal oleh Satpol PP Balikpapan.
Penasatu.com, Balikpapan – Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Yono Suherman, menghadiri pemusnahan barang bukti berupa Pom Mini dan Minuman Keras (miras) hasil penindakan yustisi tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di kantor Satpol PP Kota Balikpapan dipimpin langsung Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Budi Liliono, Rabu (26/2/2025).
Dihadapan awak media, Yono Suherman menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan dalam memberantas peredaran miras ilegal dan praktik usaha Pom Mini yang tidak memenuhi standar keselamatan.
“Saya, mewakili DPRD Balikpapan, berkomitmen untuk mendukung pemberantasan penjualan miras ilegal, terutama di tempat-tempat yang tidak memiliki izin, seperti hotel non-bintang dan pedagang kaki lima,” ujarnya.
Menurutnya, peredaran miras ilegal harus ditekan agar tidak mudah diakses oleh masyarakat, mengingat dampak negatif yang ditimbulkannya.
Selain itu, ia juga mengapresiasi langkah pemerintah dalam memusnahkan Pom Mini ilegal sebagai bentuk antisipasi terhadap risiko kebakaran.
“Pemusnahan Pom Mini ini adalah langkah preventif yang penting. Bukan berarti kami melarang bisnisnya,” ucapnya.
“Tetapi kami mengutamakan keselamatan masyarakat. Banyak pelaku usaha yang belum memenuhi standar operasional yang ditetapkan,” tambahnya.
Yono Suherman pun mengimbau masyarakat untuk lebih sadar akan bahaya yang ditimbulkan oleh miras ilegal dan Pom Mini yang tidak memenuhi standar keamanan.
“Pemerintah hadir untuk menjaga keselamatan warga. Jangan sampai terjadi musibah kebakaran akibat Pom Mini ilegal. Jika ingin menjalankan usaha ini, sebaiknya ikuti regulasi yang telah ditetapkan,” tutupnya. (*)