JMSI Kaltim Komitmen Tingkatkan SDM Wartawan, Akan Gelar UKW di Tiga Daerah

0
31

Teks: Muhammad Sukri, Ketua JMSI Kaltim.

Penasatu.com, SAMARINDA : Dewan Pengurus Daerah (DPD) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bersama dengan Dewan Pengurus Cabang (DPC) JMSI Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kutai Kartanegara (Kukar), dan Kota Balikpapan akan menggelar Ujian Kompetensi Wartawan (UKW) di masing-masing daerah.

Ketua JMSI Kalimantan Timur, Mohammad Sukri mengatakan UKW akan dilaksanakan dalam tiga jenjang, yaitu Muda, Madya, dan Utama. Penyelenggaraan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi wartawan di Kalimantan Timur serta memastikan bahwa mereka bekerja sesuai dengan standar profesional jurnalistik.

Untuk Kabupaten PPU, UKW akan dibuka dalam tiga kelas, mencakup jenjang Muda, Madya, dan Utama. Pelaksanaannya direncanakan pada bulan April mendatang bersamaan Rapat Kerja Pengurus Cabang PPU.

Sementara di Kabupaten Kukar, akan tersedia tiga kelas untuk jenjang Muda dan satu kelas untuk jenjang Utama di bulan juli. Sementara itu, di Kota Balikpapan, tiga kelas UKW juga tengah dalam tahap persiapan dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi yang ada.

“Insyaallah, UKW ini direncanakan akan digelar pada bulan Juni atau Juli,” ungkap Sukri, Jumat, 7 Februari 2025.

Sukri menjelaskan bahwa UKW menjadi tolok ukur kompetensi seorang wartawan agar dapat diakui secara profesional.

“UKW ini menjadi bagian dari upaya kita untuk menyiapkan sumber daya manusia yang berkompeten dan mengembangkan jurnalisme yang semakin berkualitas dan dapat menyajikan informasi sesuai dengan prinsip jurnalistik yang diakui,” tegasnya.

Chief Executive Officer (CEO) Media Sukri Indonesia (MSI) itu menambahkan bahwa pelaksanaan UKW juga berkaitan dengan regulasi pemerintah terkait hubungan kerja sama advertorial antara media dan pemerintah. Salah satu aturan yang menjadi acuan adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Timur Nomor 49 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Selain itu, UKW juga selaras dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 yang mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas. Perpres ini menetapkan aturan kerja sama antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers, termasuk aspek pendanaan serta komite yang mengawasi pelaksanaannya.

“Regulasi ini memastikan bahwa karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya secara adil dan transparan. Maka dari itu, kita harus menyiapkan sumber daya manusia yang kompeten sejak sekarang,” ujar Sukri.

Sukri juga menginstruksikan kepada seluruh Pengurus Cabang JMSI di Kalimantan Timur untuk mendukung dan berkoordinasi dalam menyukseskan UKW. Ia menegaskan perusahaan media yang ingin bergabung dengan JMSI harus memiliki dokumen perusahaan yang lengkap serta bersedia membuat pernyataan siap verifikasi administrasi dan faktual oleh Dewan Pers.

“Saya sudah arahkan agar persiapan dilakukan dari sekarang, step by step. Tidak perlu terburu-buru, yang penting berjalan dengan baik dan terstruktur,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Sukri mengapresiasi kinerja DPC JMSI di Kalimantan Timur yang telah menjalankan roda organisasi dengan baik. Ia berharap UKW ini dapat semakin memperkuat kualitas dan profesionalisme wartawan di daerah tersebut.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here