Penasatu.com, Balikpapan – DPRD Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kota Balikpapan untuk mempelajari sejauh mana penerapan Peraturan Daerah (Perda) Produk Halal di kota tersebut.
Rombongan DPRD Banjarbaru yang dipimpin oleh Ketua Pansus 9 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Produk Halal, Syamsuri, diterima langsung oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Aminuddin, didampingi Sekretaris Komisi IV, Abdul Hamid.
Syamsuri, yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi II DPRD Banjarbaru, menjelaskan bahwa penyusunan Raperda Produk Halal sangat penting karena sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Regulasi tersebut mewajibkan pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk melakukan pengawasan, pemantauan, dan fasilitasi terhadap produk makanan dan minuman yang beredar di masyarakat.
“Raperda ini menjadi kewajiban daerah untuk disusun hingga ditetapkan menjadi Perda,” ujar Syamsuri.
Ia menambahkan bahwa pembahasan Raperda Produk Halal di Kota Banjarbaru saat ini telah mencapai 80 persen.
“Jadi hanya tinggal beberapa kali pertemuan untuk finalisasi, dan di tahap akhir kami akan mengadakan rapat dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI),” akunya.
“Mudah-mudahan di tahun 2025 ini perda tersebut bisa di jalankan, sehingga produk-produk baik makanan dan minuman di Kota Banjarbaru memiliki sertifikasi halal,” pungkasnya. (*)