Teks: Kawasan Grand Valley saat di sidak Sarpol PP Kota Balikpapan beberapa waktu lalu.
Penasatu.com, Balikpapan – Komisi III DPRD Kota Balikpapan mengambil langkah tegas untuk menutup seluruh aktivitas di kawasan Green Valley II. Keputusan ini diambil menyusul serangkaian pelanggaran yang ditemukan, termasuk dugaan praktik prostitusi terselubung, pelanggaran izin pembangunan, serta risiko keselamatan akibat infrastruktur yang tidak memenuhi standar.
Ketua Komisi III DPRD Balikpapan menegaskan bahwa investasi di kota ini harus mengikuti peraturan yang berlaku. Ia juga mengkritik sikap pengelola kawasan yang dinilai cenderung mengabaikan pelanggaran.
“Tidak ada toleransi untuk pembangunan tanpa izin. Jika ingin berinvestasi di Balikpapan, semua aturan harus dipatuhi demi kebaikan bersama,” tegasnya.
Laporan Warga dan Dugaan Prostitusi
DPRD menerima banyak laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas prostitusi terselubung di Green Valley II. Hal ini dianggap sangat meresahkan warga sekitar.
“Kami menerima keluhan bahwa tempat ini diduga menjadi lokasi kegiatan esek-esek. Ini jelas sangat mengganggu, terutama bagi warga yang tinggal di sekitar kawasan tersebut,” ujar Ketua Komisi III.
Sebagai langkah tindak lanjut, DPRD telah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menggelar patroli rutin serta menyelidiki laporan tersebut lebih dalam.
“Kami meminta Satpol PP untuk turun tangan segera. Penutupan aktivitas di lokasi ini menjadi prioritas,” tambahnya.
Masalah Infrastruktur dan Keselamatan
Selain masalah pelanggaran izin dan prostitusi, DPRD juga menemukan persoalan serius terkait infrastruktur di kawasan tersebut. Beberapa bangunan tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF), sementara jaringan listrik di kawasan itu dinilai tidak memenuhi standar keamanan.
“Dengan kondisi seperti ini, risiko kecelakaan, seperti kebakaran, sangat tinggi. Tanpa dokumen kelayakan bangunan, penghuni juga berada dalam bahaya,” kata salah satu anggota Komisi III.
Rekomendasi Resmi untuk Wali Kota
Komisi III DPRD Balikpapan berencana menyampaikan hasil evaluasi kepada Ketua DPRD untuk kemudian memberikan rekomendasi resmi kepada Wali Kota dan Sekretaris Daerah. Langkah ini diharapkan menjadi solusi konkret untuk mengatasi berbagai pelanggaran di kawasan Green Valley II.
Tanggapan Pengembang
Menanggapi polemik ini, Corporate Secretary PT. Karya Bersama Anugerah (KBA), Lasiyah Pipit, menyatakan bahwa pihaknya hanya bertanggung jawab atas penjualan apartemen Green Valley II. Ia menegaskan bahwa peruntukan hunian oleh pemilik merupakan urusan pribadi yang berada di luar tanggung jawab pengembang.
“Kami hanya menjual produk apartemen Green Valley. Peruntukan hunian sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pemilik, dan kami memastikan semua transaksi dilakukan sesuai undang-undang,” jelasnya.
Langkah Tegas untuk Kesejahteraan Masyarakat
Dengan berbagai temuan ini, DPRD Balikpapan menunjukkan komitmennya untuk menegakkan aturan demi kenyamanan dan keamanan masyarakat. “Ini bukan hanya soal penutupan, tetapi juga memastikan pembangunan di Balikpapan mendukung kesejahteraan warga tanpa merugikan lingkungan atau melanggar aturan,” pungkas Ketua Komisi III.