Penasatu.com, Medan – Juara Tamba, warga Perumahan Mega Mansion Tanjung Morawa Deliserdang, yang sempat buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sumut yang dipimpin Asisten Intelijen (Asintel) Andri Ridwan, Juara Tamba ditangkap dalam perkara perambahan kawasan hutan di Padang Lawas (Palas).
“Terpidana statusnya DPO itu, diamankan Tim Tabur dari rumahnya di Perumahan Mega Mansion Tanjung Morawa Deli Serdang, pada Rabu (22/01/2025) malam”, jelas Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, melalui keterangan tertulis via WhatsApp, Kamis (23/01/2025).
Kejati Sumut Andre W Ginting, menjelaskan, saat diamankan terpidana melakukan perlawanan. Namun dengan sigap, tim berhasil mengamankan terpidana dan langsung membawanya ke kantor Kejati Sumut.
“Kemudian terpidana diserahkan kepada Kejari Padang Lawas guna dieksekusi untuk menjalani hukuman”, katanya.
Lanjut Andre Ginting, terpidana terpaksa diamankan dalam rangka pelaksanaan eksekusi putusan berkekuatan hukum MARI No.25 K/Pud.Sus-LH/2024. Tim Jaksa eksekutor telah melakukan pemanggilan terhadap terpidana tetapi tidak pernah hadir, sehingga ditetapkan DPO sejak Oktober 2024 oleh Kejari Padang Lawas.
Sebelumnya di tingkat Pengadilan Negeri Sibuhuan, terpidana divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta, jika tidak dibayar diganti dengan pidana 1 bulan kurungan.Kemudian di tingkat banding PT Medan, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan dan denda sejumlah Rp50 juta, jika denda tidak dibayar diganti pidana 1 bulan kurungan.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 (1) Jo Pasal 40 (1) UU RI No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Jo Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.Terpidana diserahkan langsung oleh Kasi E pada Bidang Intelijen Husairi kepada Kasi Pidum Kejari Padang Lawas Christian Sinulingga dan langsung dibawa ke Kejari Padang Lawas untuk menjalani hukuman.(Roy)