Penasatu.com, Tenggarong – Dalam rangka mendukung Program Asta Cita Presiden RI tentang pemberantasan narkoba, Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara berhasil menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang diduga aktif terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sabintulung, Kecamatan Muara Kaman.
Pasangan berinisial S (48) dan D (45) diringkus oleh tim Satresnarkoba pada Senin (20/01/25), sekitar pukul 13.00 WITA, di kediamannya. Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba AKP Suyoko ini berhasil mengamankan lima bungkus sabu sebagai barang bukti—tiga bungkus dari tersangka S dan dua bungkus dari saku pakaian tersangka D.
“Operasi ini merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Berkat kerja sama masyarakat, kami berhasil menangkap kedua tersangka bersama barang bukti,” ujar AKP Suyoko.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Barang bukti yang disita dalam operasi ini akan menjadi dasar untuk memproses hukum kedua tersangka. S dan D dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku.
Komitmen Polres Kutai Kartanegara
Langkah ini menunjukkan komitmen Polres Kutai Kartanegara dalam mendukung program pemerintah untuk memberantas peredaran narkotika dan menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Keberhasilan ini tidak hanya menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas narkoba, tetapi juga menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan,” tambah AKP Suyoko.
Imbauan kepada Masyarakat
Polres Kutai Kartanegara mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban di wilayahnya. Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.
Humas Polda Kaltim