Tim Hukum Rudy-Seno Bantah Tuduhan Isran-Hadi di MK, Agus Amri: Semua Tuduhan Ilusi Tanpa Bukti

0
2

Teks: Agus Amri, tim hukum pasangan calon (Paslon) Rudy-Seno.

Penasatu.com, Jakarta – Tim hukum pasangan calon (Paslon) Rudy-Seno yang dipimpin oleh Agus Amri menepis seluruh tuduhan yang diajukan oleh pasangan Isran-Hadi dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Timur (Pilgub Kaltim) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang yang terdaftar dengan nomor perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 ini menghadirkan jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Termohon, keterangan dari Bawaslu, dan pembelaan dari Pihak Terkait, yaitu tim hukum Rudy-Seno.

Tanggapan KPU dan Bawaslu

KPU dalam kesaksiannya menilai bahwa permohonan yang diajukan oleh Isran-Hadi tidak relevan dengan konteks perselisihan hasil pemilihan. Tuduhan yang dilayangkan Pemohon dinilai tidak memiliki dasar kuat dan banyak melibatkan isu di luar kewenangan MK.

Bawaslu menambahkan bahwa sepanjang proses Pilgub Kaltim 2024, tidak ditemukan pelanggaran yang memenuhi kriteria kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) sebagaimana dituduhkan.

Pembelaan Tim Hukum Rudy-Seno

Agus Amri, kuasa hukum Rudy-Seno, menyebut bahwa klaim yang diajukan Pemohon, melalui kuasa hukum Refly Harun, berupa tuduhan kartel politik, politik uang, keterlibatan aparat pemerintah, serta keberpihakan penyelenggara pemilu adalah tidak berdasar dan penuh asumsi.

“Semua tuduhan ini adalah ilusi tanpa bukti kuat. Tim hukum kami telah menghadirkan 65 alat bukti yang membuktikan bahwa kemenangan Rudy-Seno adalah hasil proses yang sah, jujur, dan adil,” tegas Agus Amri.

Ia juga menekankan bahwa tuduhan kecurangan TSM lebih logis jika dilakukan oleh pasangan petahana, bukan oleh paslon Rudy-Seno yang baru pertama kali maju dalam Pilkada.

“Kami membantah semua tuduhan dan menegaskan bahwa kemenangan ini adalah hasil dari dukungan murni masyarakat Kaltim,” lanjutnya.

Putusan MK Dijadwalkan

Mahkamah Konstitusi dijadwalkan akan memeriksa dan memberikan putusan terhadap perkara ini pada 11-13 Februari 2025. Sidang tersebut akan menjadi penentu apakah gugatan pasangan Isran-Hadi diterima atau ditolak oleh MK.

Pasangan Rudy-Seno berharap MK dapat memberikan putusan berdasarkan fakta hukum dan memperkuat legitimasi kemenangan mereka dalam Pilgub Kaltim 2024.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here