Penasatu.com, Samarinda – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Samarinda kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkotika. Dimana pada Sabtu, 18 Januari 2025, petugas berhasil mengungkap kasus peredaran ganja di kawasan Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, kota Samarinda.
Keberhasilan ini bermula dari laporan anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim terkait paket mencurigakan di salah satu kantor jasa pengiriman barang (ekspedisi). Dimana informasi awal diterima dari petugas ekspedisi tersebut yang mencurigai isi sebuah paket.
Detail Pengungkapan
Pengungkapan kasus ini dilakukan sekitar pukul 10.30 WITA. Saat itu, petugas Subdit II Ditresnarkoba bersama petugas ekspedisi memantau penerima paket mencurigakan tersebut. Tidak lama kemudian, seorang pria berinisial ZD (24), warga asal Cirebon, datang untuk mengambil paket tersebut.
Saat diperiksa, ditemukan barang bukti berupa:
- Sebungkus ganja seberat 113 gram, dibalut lakban cokelat.
- Lembar aluminium foil, plastik pembungkus hitam, dan pembungkus berlabel nama ekspedisi
- Sebuah telepon seluler.
- Sepeda motor Honda yang digunakan tersangka.
ZD langsung diamankan bersama barang bukti ke Polresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut.
Tindakan Hukum
ZD akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman maksimal menanti tersangka atas kepemilikan dan upaya penyalahgunaan narkotika jenis ganja ini.
Komitmen Kepolisian
“Pengungkapan ini merupakan langkah nyata kami dalam memerangi peredaran narkotika di Samarinda. Kami akan terus berupaya memberantas jaringan narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat,” ujar perwakilan Sat Resnarkoba Polresta Samarinda.
Imbauan untuk Masyarakat
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungan mereka. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat diperlukan untuk memastikan Kalimantan Timur bebas dari ancaman narkoba.
Humas Polda Kaltim