Teks: Kabag Penum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, S.I.K., S.H., M.Si.,
Penasatu.com, Jakarta – Divisi Humas Polri melalui Kabag Penum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, S.I.K., S.H., M.Si., mengumumkan hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pelanggaran dalam acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024, Selasa (14/1/2025) di Jakarta.
Sidang ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menegakkan disiplin dan integritas di internal kepolisian.
Dibuka dengan Assalamu‘alaikum wr. Wb. Salam sejahtera bagi kita semua, shalom, om swastyastu, namo buddhaya, salam kebajikan, salam presisi, Ini penjelasan dari Kabag Penum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, S.I.K., S.H., M.Si.,
Rekapitulasi Sidang KKEP
Hingga kini, Divpropam Polri telah menggelar sidang kode etik terhadap 20 terduga pelanggar dengan hasil sebagai berikut:
3 Terduga Pelanggar: Diberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
17 Terduga Pelanggar: Dijatuhi sanksi demosi selama 5–8 tahun tanpa penempatan di fungsi penegakan hukum.
Sidang KKEP Terhadap Terduga HJS
Tanggal: Selasa, 14 Januari 2025
Waktu: 13.00–15.00 WIB
Lokasi: Ruang Sidang Bidpropam PMJ, Gedung Promoter Lantai 1 PMJ
Komisi Sidang:
- Ketua: AKBP Drs. Gunawan, S.H., M.H.
- Wakil Ketua: AKBP Dr. H. Budi Setiadi, S.H., M.Hum., M.Sos.
- Anggota: Kompol Agus Khaeron, S.H.
Jumlah Saksi: 5 orang
Wujud Perbuatan: Pelanggaran prosedur rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba dan adanya permintaan uang untuk pembebasan pelaku.
Pasal yang Dilanggar:
Pasal 13 ayat (1) PPRI No. 1 Tahun 2003.
Pasal 5 ayat (1) huruf b dan c, serta Pasal 10 ayat (1) huruf d Perpol No. 7 Tahun 2022.
Putusan:
- Sanksi Etika:
Perilaku dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Wajib meminta maaf kepada Pimpinan Polri.
Wajib mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama 1 bulan.
- Sanksi Administratif:
Penempatan dalam tempat khusus (Patsus) selama 30 hari.
Mutasi demosi selama 8 tahun tanpa fungsi penegakan hukum.
Terduga HJS menyatakan banding atas keputusan tersebut.
Sidang KKEP Terhadap Terduga LH
Tanggal: Selasa, 14 Januari 2025
Waktu: 09.00–12.00 WIB
Lokasi: Ruang Sidang Bidpropam PMJ, Gedung Promoter Lantai 1 PMJ
Komisi Sidang:
- Ketua: AKBP Drs. Gunawan, S.H., M.H.
- Wakil Ketua: AKBP Dr. H. Budi Setiadi, S.H., M.Hum., M.Sos.
- Anggota: Kompol Agus Khaeron, S.H.
Jumlah Saksi: 4 orang
Wujud Perbuatan: Sama seperti terduga HJS, terkait penyalahgunaan narkoba dalam acara DWP.
Pasal yang Dilanggar: Sama dengan terduga HJS.
Putusan:
- Sanksi Etika:
Perilaku dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Wajib meminta maaf kepada Pimpinan Polri.
Wajib mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama 1 bulan.
- Sanksi Administratif:
Penempatan dalam tempat khusus (Patsus) selama 30 hari.
Mutasi demosi selama 5 tahun tanpa fungsi penegakan hukum.
Terduga LH juga menyatakan banding atas keputusan tersebut.
Komitmen Polri
Polri berkomitmen menindak tegas semua bentuk pelanggaran kode etik, memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil. Penegakan ini diawasi langsung oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk menjamin akuntabilitas publik.
Pesan Polri
Polri mengimbau masyarakat untuk mendukung proses penegakan hukum ini. Informasi lebih lanjut terkait sidang KKEP akan terus disampaikan sebagai bentuk transparansi.(*/humas)